Tgl Surat

9 November 2012

No. Surat

631/K/KPI/11/12

Status

Teguran Tertulis kedua

Stasiun TV

Global TV

Program Siaran

"BOOM!!!"

Isi Imbauan

Pada tanggal 20 oktober 2012 pukul 18.17 WIB menayangkan secara close up adegan Master Limbad menggigit gelas hingga pecah dan kemudian ia memakan pecahan beling dari gelas tersebut.

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja, pelarangan dan pembatasan program siran mistik, horor, dan supranatural serta penggolongan program siaran yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.

KPI Pusat berpendapat bahwa penayangan adegan tersebut dapat membahayakan dan berpotensi untuk ditiru oleh anak-anak karena ditayangkan di luar klasifikasi D (Dewasa).

KPI Pusat juga akan melakukan pemantauan terhadap program ini. Bila masih ditemukan pelanggaran kembali, KPI Pusat akan meningkatkan snksi administratif berupa penghentian sementara atau pembatasan durasi.

Tindakan penayangan tersebut telah melanggar P3 Pasal 14, Pasal 20, dan Pasal 21 ayat (1) serta SPS Pasal 15 ayat (1), Pasal 30 ayat (1) huruf e, Pasal 32, dan Pasal 37 ayat (4) huruf b.
Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot