Semarang - Keberadaan penyiaran hakikatnya untuk menjamin kepentingan negara dan kedaulatan bangsa. Apalagi mengingat sejarah lahirnya penyiaran di negerin ini juga untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Indonesia. Tak salah jika Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kali ini mengangkat tema tersebut  dalam acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) KPI di Semarang pada 4-7 Juli 2012. Hal tersebut disampaikan Idy Muzayyad, selaku Ketua Panitia Rapimnas KPI dalam acara pembukaan Rapimnas KPI di Semarang, pagi ini (5/7). 

Menurut Idy,  Rapimnas kali ini akan membahas beberapa isu strategis dunia penyiaran. Diantaranya, revisi Undang-Undang Penyiaran, penyiaran di daerah perbatasan , serta digitalisasi penyiaran.  Dikatakan pula oleh Idy, saat ini masyarakat Indonesia di daerah perbatasan jauh lebih mengenal siaran luar negeri daripada siaran dari dalam negeri. Hal ini disebabkan masyarakat di daerah tersebut merasa tayangan lembaga penyiaran di luar negeri justru lebih aman, nyaman dan dekat dengan budaya dan keseharian mereka. Tentunya kondisi seperti ini harus menjadi catatan penting bagi industry penyiaran di tanah air.

Bebasnya intervensi siaran asing ke wilayah Indonesia ini juga menjadi sorotan Ketua KPI Pusat, Muhammad Riyanto. Menurutnya, kehadiran penyiaran justru harus menguatkan integrasi bangsa ini yang terdiri atas ribuan suku bangsa dan tersebar di 17 ribu pulau. Riyanto berharap, Rapimnas akan merumuskan regulasi yag tepat untuk menjaga kedaulatan negara di dunia penyiaran.
Hal lain yang juga disampaikan oleh RIyanto adalah peraturan pemanfaatan lembaga penyiaran untuk kegiatan Pemilu dan Pemilukada. Saat ini memang sudah sangat mendesak adanya pengaturan yang adil soal kontestasi politik di lembaga penyiaran. Mengingat dalam Undang-Undang sendiri dikatakan lembaga penyiaran tidak boleh bersifat partisan, dan diwajibkan menjaga kenetralan terhadap seluruh kontestan politik.

Segala hal yang nanti dirumuskan dalam Rapimnas KPI, akan disampaikan ke DPR-RI sebagai masukan strategis dalam kerja Komisi I yang saat ini tengah menyusun revisi Undang-Undang Penyiaran. Riyanto berharap, masukan dari KPI tersebut dapat membantu Komisi I DPR dalam menghasilkan keputusan yang tegas berupa peraturan penyiaran yang bermanfaat dan berpihak bagi kepentingan rakyat dan negara.

Rapimnas KPI ini dihadiri oleh seluruh anggota KPI Pusat, Ketua dan Wakil Ketua serta Kepala Kesekretariatan KPID se-Indonesia. Pembukaan dibuka oleh Wakil Ketua DPR-RI, Priyo Budi Santoso  yang juga menyampaikan keynote speech kepada peserta Rapimnas. 

Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia harus menyadari tugas sejarah untuk membangun sistem penyiaran yang  menghadirkan rasa nyaman di masyarakat dengan keyakinan bahwa pancaroba demokrasi dapat dilalui negeri ini dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhineka Tunggal Ika tetap utuh.  Hal tersebut  disampaikan Priyo Budi Santoso, Wakil Ketua DPR-RI, dalam Keynote Speech-nya di Pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) KPI 2012 di Semarang (5/7).

Hal tersebut berangkat dari kenyataan yang dilihatnya saat ini, ketika media massa, termasuk media penyiaran di dalamnya, hadir sebagai kekuatan ke-empat dalam kehidupan berdemokrasi. Dikatakan Priyo, ketika era reformasi berlangsung, media penyiaran mendapat payung hukum untuk beroperasi secara bebas. Pada dasarnya, kebebasan media tidak dirancang tanpa hukum dan rambu-rambu yang mengatur. Mengingat pada pasal 5 Undang-Undang Penyiaran, mengarahkan penyiaran pada: menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1045, menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jatidiri bangsa, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, menjaga dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa, mencegah monolopi penyiaran danmendukung persaingan yang sehat di bidang penyiaran.

Tapi pada kenyataannya, terdapat pergeseran kendali media dari negara ke pasar atau industry yang cenderung mengabaikan moral untuk mempererat persatuan, kesatuan dan kecintaan terhadap bangsa. Sehingga media pun tidak lagi mengawal kepentingan negara dan penguasa, tapi justru mengawal kepentingan pemilik modal sebanyak-banyaknya. Priyo juga menyayangkan dampak yang muncul berupa kualitas program yang tereduksi pada sejauh mana pogram mencapai rate atau share yang tinggi sebagai syarat untuk menangguk keuntungan. Sedangkan nilai untuk penguatan jatidiri bangsa malah tidak lagi dianggap penting.

Untuk itu, Priyo menilai, penting untuk meminta KPI untuk mengawasi dunia penyiaran agar sesuai dengan misi Pancasila, UUD 1945 dan jati diri bangsa. Karena tingkat apatisme, pesimisme dan sinisme masyarakat terhadap bangsa ini justru meningkat lewat berbagai macam tayangan di televisi. Termasuk yang menurunkan kehormatan lembaga negara, ujar Priyo. “Saya melihatnya sebagai efek yang harus diantisipasi tanpa melenyapkan kekritisan media penyiaran”,  tambahnya lagi.

Priyo mengaku gelisah dengan kondisi hilangnya kepercayaan rakyat terhadap pemimpin dan antar sesama rakyat di level horizontal. Padahal, menurutnya, kepercayaan dan saling mengelola kepercayaan adalah pilar utama untuk memperkuat negara. “Jika dulu media menjadi agen ideologi negara atau pemerintah yang menyuguhkan doktrin-doktrin untuk kepentinga penguasa, hari ini dan ke depan, KPI harus menggiring media menjadi agen untuk menjaga nilai-nilai luhur dan jati diri bangsa Indonesia. Salah satunya dengan mewujudkan sistem penyiaran yang menjamin kepentingan bagsa dan kedaulatan negara”, pungkas Priyo.

Semarang - Gubernur Jawa Tengah mengharapkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) lebih responsive atas keluhan masyarakat terkait tayangan dari lembaga penyiaran. Bahkan, sebagai pengendali tayangan radio dan televsi, Bibit Waluyo berharap KPI dapat dengan tegas menghentikan tayangan televisi ataupun siaran radio yang jelas-jelas melanggar aturan ataupun norma yang berlaku. Hal tersebut disampaikan Gubernur Jawa Tengah, Bibit Waluyo, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Hadi Prabowo saat menyambut kedatangan peserta Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) KPI di kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang (4/7).

Saat ini, menurut Bibit, fenomena yang ada fungsi hiburan dan control sosial di lembaga penyiaran lebih dominan ketimbang fungsi lain. DIrinya berharap dalam Rapimnas kali ini, KPI dapat melakukan introspeksi sehingga mampu menjaga fungsi media penyiaran menjadi seimbang antara hiburan, control sosial, juga fungsi pendidikan. Jika semua fungsi media penyiaran berjalan dengan sesuai porsinya, Bibit yakin, tayangan televisi dan radio yang ada di tanah air dapat diarahkan untuk menggarrahkan masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan negerinya sendiri. 

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPI Pusat Muhammad Riyanto juga ikut menyampaikan ucapan terima kasih atas penerimaan yang istimewa dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada peserta Rapimnas KPI ini. Dirinya juga berharap, Rapimnas kali ini dapat merumuskan dengan baik beberapa masalah krusial di bidang penyiaran tanah air.  Dalam agenda Rapimnas, memang telah disepakati pembahasan antara lain: penyiaran perbatasan, digitalisasi, serta pengaturan pemanfaatan lembaga penyiaran untuk Pemilu dan Pemilukada. Dengan hadirnya seluruh KPID se-Indonesia ini, diharapkan akan didapat formulasi yang sesuai untuk mengatasi masalah tersebut.

Semarang - Radio dan televisi wajib melaksanakan regulasi terutama yang terkait etika jurnalisme penyiaran, namun menurut Isdianto anggota KPID Jawa Tengah pemahaman kejurnalistikan sumber daya manusia (SDM) penyiaran masih kurang. Isdianto mengungkapkan bahwa KPID jateng sendiri ingin menanamkan semangat jurnalisme penyiaran kepada lembaga penyiaran di Jawa Tengah khususnya. Tetapi sampai saat ini, semangat jurnalisme itu belum terimplementasi di dunia penyiaran Semarang.

Isdianto memberikan contoh, beberapa radio di Semarang belum siap dengan semangat jurnalisme karena isi siaran beritanya masih banyak mengambil kutipan dari media online.

"Beberapa radio di Semarang masih banyak mengambil kutipan dari media online, mereka belum memproduksi berita sendiri sesuai dengan semangat jurnalisme", kata Isdianto pada acara sosialisasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) bertema Etika Jurnalistik Penyiaran di Semarang 4 Juli 2012.

Narasumber lainnya Bagoes Giarto praktisi penyiaran mengungkapkan bahwa karya televisi merupakan karya jurnalistik dan artistik, pada dasarnya, P3SPS semacam petunjuk teknis dalam siaran televisi yang didalamnya ada unsur etika artistik dan jurnalistik. Menurut Bagoes, sosialisasi P3SPS penting dilakukan tidak hanya sampai pada level pemimpin redaksi tetapi juga ke level bawah.

"Bekerja harus ada landasan hukumnya. Semua ada aturannya", imbuh Bagoes.

Menurut Bagoes, ketaatan perlu diperhatikan dan para profesional lembaga penyiaran perlu memahami regulasi yang ada dan yang tidak kalah penting adalah hati nurani. Dengan Memahami P3SPS diharapkan lembaga penyiaran dapat menghasilkan siaran yang berkualitas yang sesuai dengan semangat jurnalisme dan diharapkan juga mendapatkan rating tinggi.(red)

Jakarta - Program siaran “Minute To Win It” yang ditayangkan PT. Cipta TPI pada 19 Juni 2012 pukul 02.30 WIB diberikan sansksi administratif teguran tertulis oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Teguran ini diberikan karena telah ditemukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.

Pelanggaran tersebut adalah menayangkan adegan ciuman bibir. KPI Pusat juga menemukan pelanggaran yang sama pada 26 Juni 2012 mulai pukul 02.30 WIB.

Tayangan yang melanggar P3 Pasal 9 dan Pasal 16 serta SPS Pasal 9 dan Pasal 18 huruf g dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan adegan seksual serta norma kesopanan dan kesusilaan yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.

Dalam surat No 425/K/KPI/07/12 pada 3 Juni 2012 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto memutuskan memberikan sanksi administratif teguran tertulis atas pelanggaran tersebut. Red/ST


Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot