Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada 2 Juli 2012 memberikan sanksi administratif teguran tertulis pada program siaran “Tahan Tawa” di Trans TV. Dalam Program tersebut telah ditemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.
Pada 8 Juni 2012 mulai pukul 19.00 WIB, program yang tayang di Trans TV ini menampilkan adegan yang melecehkan orang dengan orientasi seks dan identitas tertentu yang dilakukan oleh host dengan perkataan : "Lucu atau takut tadi, karena tenaga lelaki, tampilan perempuan, wajahnya setan". Pada program yang sama sebelumnya ditayangkan adegan tarian yang juga melecehkan orang dengan orientasi seks dan identitas gender tertentu.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto No. 414/K/KPI/06/12 diputuskan bahwa program tersebut telah melanggar P3 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat 91) huruf b, dan Pasal 21 ayat (1) serta SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf b, dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
Jenis pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan orang dan/atau kelompok masyarakat tertentu, perlindungan kepada anak, penggolongan program siaran, dan norma kesopanan yang disiarkan oleh lembaga penyiaran. Red/ST
KPI Tegur Program “Tahan Tawa” Trans TV
- Detail
- Dilihat: 8755

