Kupang - Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, serta Anggota KPI Pusat, Nina Mutmainnah dan Judhariksawan melakukan kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur (NTT). Kunjungan ini dalam rangka mengikuti kegiatan Workshop Penyiaran Perbatasan yang diselenggarakan KPI Daerah NTT yang akan dimulai Selasa, 5 Juni 2012, hingga, Jumat, 8 Juni 2012.

Rencananya, Selasa pagi, workshop akan dibuka oleh Gubernur NTT disertai peluncuran Grand Design Penyiaran NTT 2012-2018. Selain itu, akan ada penandatangan MoU KPID NTT dengan Universitas PGRI NTT tentang literasi media dan penyerahan sejumlah izin penyelenggaraan penyiaran kepada lembaga penyiaran bersangkutan. Selain itu, di hari yang sama, akan berlangsung dua seminar dengan narasumber KPI Pusat, Pemda, Balmon dan Kementerian Kominfo. Keynotespeaker acara seminar oleh Ketua KPI Pusat. 

Sejak kedatangan di Kupang, Senin siang, Ketua KPI Pusat berserta rombongan langsung menuju kantor KPID NTT. Dalam kesempatan tersebut, rombongan secara langsung diterima Ketua KPI Daerah NTT, Mutiara D.U Mauboi, serta anggota KPI Daerah NTT, Imanuel Younce Blegur, Imelda Rahel Praso, Ernesta Uba Wohon, dan Maria V.D.P Swan. 

Usai pertemuan singkat dengan KPI Daerah NTT. Rombongan KPI Pusat bersama-sama KPI Daerah NTT menyambangi kantor kepala dinas Humas NTT, Richard Djami, yang kebetulan satu komplek dengan kantor KPI Daerah. Dalam pertemuan tersebut dibahas secara khusus berbagai masalah menyangkut penyiaran perbatasan sampai dengan kelembagaan KPI Daerah NTT.

Pada kesempatan itu, Richard Djami menyampaikan, masyarakat di NTT masih banyak yang sulit mendapatkan siaran TV dan radio khususnya masyarakat di daerah perbatasan dan tidak terjangkau siaran. Padahal mereka sangat butuh informasi dan hiburan. “Ada sekitar 250 km wilayah perbatasan darat dengan Timor Leste yang belum sepenuhnya terjangkau siaran. Kami harap ini bisa dijangkau. Kami juga mendukung program dari KPID menyangkut siaran perbatasan,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, menyangkut kehadiran siaran di wilayah perbatasan akan berupaya membantu dalam dua hal yaitu fasilitasi pada sumber daya manusia (SDM) dan percepatan proses perizinan bagi lembaga penyiarannya. 

Usai pertemuan, malam harinya, Ketua KPI Pusat berikut rombongan serta KPI Daerah NTT, melakukan pertemuan dengan panitia acara workshop. Pertemuan itu juga diikuti perwakilan Balmon dan Kominfo. Red 

 

 

 

altMamuju - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat kembali mengingatkan agar lembaga penyiaran televisi dan radio secara konsisten memenuhi kewajibannya untuk memutar lagu kebangsaan "Indonesia Raya".

"Ini telah kami lakukan peringatan kepada pengelola radio maupun TV tidak lalai memutar lagu kebangsaan 'Indonesia Raya'. Kami akan melakukan pemantauan setiap hari bagi penyiaran TV dan radio," kata Wakil Ketua KPID Sulbar Farhanuddin di Mamuju, Minggu, 3 Juni 2012.

Menurut dia, peringatan ini telah disampaikan kepada semua pengelola TV dan radio yang ada di Sulbar untuk mematuhi kewajibannya, yakni memutar lagu "Indonesia Raya" setiap awal bersiaran dan lagu wajib nasional di akhir siaran.

Hal ini juga, kata dia, telah dijelaskan tentang kewajiban para pengusaha TV dan radio saat KPID Sulbar menggelar sosialisasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3/SPS) di Mamuju, akhir pekan lalu.

"Ini yang hendak menjadi perhatian bagi pengelola TV maupun radio untuk tetap mematuhi aturan memutar lagu 'Indonesia Raya'. Jika ada yang melanggar maka akan kami berikan sanksi yang tegas," katanya.

Dia mengatakan, bila ada pengelola TV dan radio yang masih enggan memutar "Indonesia Raya" pada saat pembukaan siaran maka bisa diduga pemilik radio dan televisi tersebut bermasalah dengan urusan ideologi negara dan kebangsaan.

Ketentuan lain dalam aturan P3/SPS itu, kata Farhanuddin, adalah pentingnya perlindungan bagi anak dan remaja dari dampak buruk tayangan siaran seperti kekerasan.

"Saat ini Komisi Penyiaran Indonesia sudah menetapkan aturan baru terkait dengan kegiatan penyiaran. Salah satunya soal larangan bagi lembaga penyiaran menyiarkan iklan rokok dalam bentuk apa pun sebelum pukul 21.30 waktu setempat," ungkap Farhanuddin. Red dari Antara dan Kompas

 

 

Jakarta - Iklan “Jagoan Neon” yang ditayangkan pada sejumlah televisi, dinilai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat tidak memperhatikan tidak peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Etika Pariwara Indonesia. Penilaian ini diambil berdasarkan Pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis yang dilakukan pada siaran.

Dalam iklan tersebut terdapat adegan empat orang anak yang sedang bersepeda berhenti di depan jurang karena terlihat takut untuk melewatinya. Namun setelah memakan produk yang diiklankan, timbul keberanian dari mereka untuk melompati jurang. KPI Pusat menilai penayangan adegan dalam iklan tersebut mudah ditiru dan dapat membahayakan anak-anak dan mengingatkan bahwa siaran yang melibatkan anak-anak wajib mengikuti ketentuan dan etika yang mengatur tentang hal tersebut.

Dalam surat No. 332/K/KPI/05/12 pada 31 Mei 2012 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran yang masih dan/atau akan menayangkan iklan tersebut untuk segera melakukan perbaikan dengan cara melakukan editing pada adegan yang dimaksud. Selain itu juga meminta agar lembaga penyiaran berhati-hati dalam penayangan iklan yang berkaitan dengan anak-anak.

Terkait hal tersebut, KPI Pusat juga telah menerima surat No. 1051/UM-PP/V/2012 tertanggal 29 Mei 2012 dari Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) yang isinya berpendapat bahwa adegan dalam iklan tersebut berpotensi melanggar Etika Pariwara Indonesia. Red/ST

 

Jakarta - Sosialisasi P3 & SPS terus dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat kepada berbagai asosiasi dan mitra kerjanya.  Diantara mitra kerja yang ikut hadir dalam acara sosialisasi P3 & SPS di kantor KPI Pusat (28/5) adalah Kementrian Sosial, Kementrian Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Lembaga Sensor Film (LSF), dan Komnas Perlindungan Anak.  Sedangkan dari KPI Pusat, yang menyampaikan paparan tentang P3 & SPS adalah Ezki Suyanto didampingi Nina Mutmainah dan Iswandi Syahputra.

Ezki menyampaikan tentang proses pembuatan P3 & SPS 2012 yang mulai disuarakan sejak Oktober 2010. “Semua itu bermula dari pemikiran bahwa P3 & SPS 2009 harus direvisi untuk dapat menampung keluhan dan aspirasi publik”, ujarnya. Hal senada juga ditegaskan oleh Nina Mutmainah, bahwa penyusunan P3 & SPS dilakukan secara terbuka. “DPR pun tahu bahwa KPI membuat P3 & SPS ini tidak sembunyi-sembunyi”, tegasnya.  Untuk itu, lanjut Nina, penolakan yang dilakukan industry televisi atas P3 & SPS ini akan menjadi “Rapor” dalam perpanjangan izin lembaga penyiaran yang bersangkutan.

Mitra KPI yang hadir pun mendukung peraturan yang dirumuskan KPI dalam P3 & SPS. Dari kementrian sosial bahkan menyampaikan keresahannya atas tayangan televisi yang seenaknya menyiarkan selebriti hamil 3 bulan di luar nikah.”Dimana letak perlindungan televisi pada anak”, ujar perwakilan Kementerian Sosial tersebut.

Apresiasi serupa juga disampaikan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).  Menurutnya, KPI harus jadi wasit dalam dunia penyiaran. “Kalau swasta bersalah, KPI harus tegas mengatakannya. Jangan sampai televsi menjadi corong kepentingan tertentu”, ujar IDI. Lebih jauh IDI menyoroti banyaknya siaran kesehatan yang “misleading”. Juga iklan produk kesehatan yang memberikan “efek seketika” yang secara sebenarnya melanggar etika kedokteran. Untuk itu IDI mendorong KPI bekerja penuh, sekalipun kerja penegakan aturan di dunia siaran ini akan sarat dengan konflik. Tapi IDI akan back-up penuh KPI untuk jalankan kewenangannya.

Dukungan lain diberikan pula oleh Komnas Perlindungan Anak yang berharap P3 & SPS ini dapat menata penyiaran negeri ini menjadi lebih baik. Karena memiliki dampak pada perubahan sosial di bidang publik. Sedangkan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), KPI berharap dapat segera duduk bersama untuk merumuskan aturan penyiaran selama bulan Ramadhan. “Keluhan yang masuk dari masyarakat, tayangan ramadhan di televisi terlalu banyak yang penuh senda gurau dan tidak berhubungan langsung dengan ramadhan”, ujar Johan Tjasmadi dari MUI. 


KPI juga menyosialisasikan adanya kewajiban lembaga penyiaran untuk menyiarkan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) sebanyak 10% dari batasan 20% iklan yang ditayangkan. “Bahkan instansi pemerintah dapat meminta potongan harga hingga 50% untuk tayangan ILM ini”, ujar Ezki. Dalam penutup, komisoner bidang isi siaran ini menegaskan kembali komitmen KPI membela kepentingan publik lewat P3 & SPS. “Sekalipun harus berhadapan dengan industry penyiaran, lantaran P3 & SPS ini dianggap terlalu pro publik”, pungkas Ezki.

Jakarta - Siaran Iklan “Chocolatos” yang menayangkan adegan seorang kakak perempuan yang terkejut membuka pintu kulkas karena melihat adiknya (seorang anak) sedang berada di dalam kulkas, dinilai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat tidak memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Etika Pariwara Indonesia.

Dalam iklan tersebut ditemukan adegan si kakak bertanya kepada si adik, apa yang dilakukannya di dalam kulkas. Adiknya menjawab, “Makan chocolates kak. Katanya, kalau masuk dalam kulkas lebih enak”. KPI Pusat menilai bahwa adegan tersebut mudah ditiru dan dapat membahayakan anak-anak.

KPI Pusat juga menerima surat dari Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) No. 1051/UM-PP/V/2012 tertanggal 29 Mei 2012 yang isinya berpendapat bahwa adegan dalam iklan tersebut berpotensi melanggar Etika Pariwara Indonesia.

Dalam surat imbauan KPI Pusat No. 333/K/KPI/05/12 pada 31 Mei 2012 mengingatkan bahwa siaran yang melibatkan anak-anak wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika yang mengatur hal tersebut. KPI Pusat juga mengimbau seluruh lembaga penyiaran yang masih dan/atau akan menayangkan iklan tersebut untuk segera melakukan perbaikan dengan cara melakukan editing pada adegan yang dimaksud. Red/ST

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot