Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada 31 Mei 2012 mengeluarkan surat imbauan No. 334/K/KPI/05/12 mengenai siaran iklan “P-KING TCM” yang dinilai tidak memperhatikan peraturan perundang-undangan dan etika yang berlaku.
Iklan yang disiarkan sejumlah stasiun televisi tersebut menayangkan adegan testimonial pasien dan pemberian diskon bila pasien melakukan pengobatan di klinik tersebut yang tidak diperbolehkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 1787 Tahun 2010 tentang Iklan yang berkaitan dengan Publikasi Pelayanan Kesehatan.
KPI Pusat juga telah menerima surat No. 635/BPP-PPI/III/2012 tertanggal 12 Maret 2012 dari Badan Pengawas Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (BPP P3I) yang isinya permintaan agar KPI Pusat melakukan tindakan sesuai kewenangannya dalam melihat maraknya fenomena iklan pelayanan kesehatan di lembaga penyiaran.
Surat imbauan yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto menegaskan bahwa penayangan iklan yang berkaitan dengan promosi klinik, poliklinik, dan/atau rumah sakit wajib mengikuti ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur tentang hal tersebut.
Dalam suratnya, KPI Pusat juga mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran yang masih dan/atau akan menayangkan iklan tersebut untuk segera melakukan perbaikan dengan cara mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, meminta agar lembaga penyiaran berhati-hati dengan penyangan iklan yang berkaitan dengan masalah kesehatan. Red/ST

