Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta  program “Aseli Indonesia” yang tayang di Indosiar diubah jam tayangnya. Berdasarkan aduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis, KPI Pusat menilai terdapat pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja serta pelarangan dan pembatasan program siaran mistik,horor, dan supranatural yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.

Program yang tayang pada 6 Mei 2012 mulai pukul 13.45 WIB telah menayangkansecara close up adegan seseorang yang memasukkan paku ke lubang hidung yangdilanjutkan dengan penayangan adegan memasukkan ular ke lubang hidung danmengeluarkan ular tersebut melalui mulut atau sebaliknya.

Selain itu, terjadi pelanggaran yang sama pada program pada tayangan 29 April 2012,yaitu menayangkan adegan seorang yang bagian kulit lehernya ditusuk oleh kawat, kemudian kawat tersebut diikatkan pada sebuah tali yang dipakai untuk menarik bajaj.

KPI Pusat memberikan surat sanksi administratif teguran tertulis No. 327/K/KPI/05/12 tertanggal 31 Mei 2012 atas tindakan penayangan adegan tersebut yang telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 20 serta Standar Program Siaran tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 30 ayat (1) huruf (g) dan ayat (2), Pasal 32 dan Pasal 37 ayat (4) huruf b.

Setelah melakukan evaluasi pada beberapa tayangan program, KPI Pusat berpendapatbahwa penayangan program tersebut dapat membahayakan dan berpotensi untuk ditiruoleh anak-anak karena ditayangkan ada waktu yang tidak tepat. Untuk itu, KPI Pusatmeminta untuk melakukan perubahan jam tayang pada program menjadi di atas 22.00WIB sesuai dengan penggolongan program siaran yang telah diatur di dalam P3 dan SPS tahun 2012. Red/ST

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot