Jakarta  - Tayangan program siaran “Metro Inside” pada 3 Mei 2012 pukul 23.02 WIB secara umum memang telah berusaha melakukan editing dan tidak menampilkan wawancara secara langsung dengan anak-anak dan remaja yang berada dalam tahanan anak. Namun, pada beberapa adegan yang lain ditayangkan wajah anak-anak dan remaja yang berada dalam tahanan secara close up.

Tayangan pada Metro TV ini diberikan administratif teguran tertulis No. 330/K/KPI/05/12 pada 31 Mei 2012 oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat karena adegan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran tahun 2012 Pasal 14 ayat (2) dan Standar Program Siaran tahun 2012 Pasal 15 ayat (3). Jenis pelanggarannya dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan terhadap anak dan remaja yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.

Selain itu, KPI Pusat telah meminta masukkan dan menerima surat No. 203/DP/K/V/2012 pada 25 Mei 2012 perihal penilaian Dewan Pers yang isinya berpendapat bahwa tayangan tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik. Red/ST

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot