Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta  program “Aseli Indonesia” yang tayang di Indosiar diubah jam tayangnya. Berdasarkan aduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis, KPI Pusat menilai terdapat pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja serta pelarangan dan pembatasan program siaran mistik,horor, dan supranatural yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.

Program yang tayang pada 6 Mei 2012 mulai pukul 13.45 WIB telah menayangkansecara close up adegan seseorang yang memasukkan paku ke lubang hidung yangdilanjutkan dengan penayangan adegan memasukkan ular ke lubang hidung danmengeluarkan ular tersebut melalui mulut atau sebaliknya.

Selain itu, terjadi pelanggaran yang sama pada program pada tayangan 29 April 2012,yaitu menayangkan adegan seorang yang bagian kulit lehernya ditusuk oleh kawat, kemudian kawat tersebut diikatkan pada sebuah tali yang dipakai untuk menarik bajaj.

KPI Pusat memberikan surat sanksi administratif teguran tertulis No. 327/K/KPI/05/12 tertanggal 31 Mei 2012 atas tindakan penayangan adegan tersebut yang telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 20 serta Standar Program Siaran tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 30 ayat (1) huruf (g) dan ayat (2), Pasal 32 dan Pasal 37 ayat (4) huruf b.

Setelah melakukan evaluasi pada beberapa tayangan program, KPI Pusat berpendapatbahwa penayangan program tersebut dapat membahayakan dan berpotensi untuk ditiruoleh anak-anak karena ditayangkan ada waktu yang tidak tepat. Untuk itu, KPI Pusatmeminta untuk melakukan perubahan jam tayang pada program menjadi di atas 22.00WIB sesuai dengan penggolongan program siaran yang telah diatur di dalam P3 dan SPS tahun 2012. Red/ST

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menemukan pelanggaran dalam Program Siaran “Hitam Putih” yang ditayangkan Trans7 pada 8 April 2012 pukul 18.28 WIB. Atas pelanggaran tersebut Trans7 diberikan sanksi administratif teguran tertulis oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

 Pelanggaran yang dilakukannya adalah adegan host yang menanyakan sebuah pertanyaan kepada seorang anak di luar kemampuan si anak untuk menjawab pertanyaan tersebut. Host menanyakan, “Lebih suka ketemu ayah (ayah kandung si anak yang orang tuanya telah bercerai) atau Daddy? (teman dekat sang ibu saat ini)”. Si anak terdiam sejenak dan akhirnya menjawab “Daddy”, lalu menangis.

 Adegan tersebut disertai dengan adanya teks “Nasywa lebih suka bertemu dengan “Daddy” Irwan daripada ayahnya sendiri?”. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepada anak.

 Dalam surat teguran tertulis No. 326/K/KPI/05/12 pada 31 Mei 2012 disebutkan bahwa adegan yang tidak layak ditayangkan tersebut dapat berdampak pada perkembangan psikologis si anak dan melanggar P3 Pasal 14 ayat (2) dan Pasal huruf a dan b serta SPS Pasal 15 ayat (1). Red/ST

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada 31 Mei 2012 mengeluarkan surat imbauan No. 334/K/KPI/05/12 mengenai siaran iklan “P-KING TCM” yang dinilai tidak memperhatikan peraturan perundang-undangan dan etika yang berlaku.



Iklan yang disiarkan sejumlah stasiun televisi tersebut menayangkan adegan testimonial pasien dan pemberian diskon bila pasien melakukan pengobatan di klinik tersebut yang tidak diperbolehkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 1787 Tahun 2010 tentang Iklan yang berkaitan dengan Publikasi Pelayanan Kesehatan.



KPI Pusat juga telah menerima surat No. 635/BPP-PPI/III/2012 tertanggal 12 Maret 2012 dari Badan Pengawas Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (BPP P3I) yang isinya permintaan agar KPI Pusat melakukan tindakan sesuai kewenangannya dalam melihat maraknya fenomena iklan pelayanan kesehatan di lembaga penyiaran.



Surat imbauan yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto menegaskan bahwa penayangan iklan yang berkaitan dengan promosi klinik, poliklinik, dan/atau rumah sakit wajib mengikuti ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur tentang hal tersebut.



Dalam suratnya, KPI Pusat juga mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran yang masih dan/atau akan menayangkan iklan tersebut untuk segera melakukan perbaikan dengan cara mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, meminta agar lembaga penyiaran berhati-hati dengan penyangan iklan yang berkaitan dengan masalah kesehatan. Red/ST

Jakarta  - Tayangan program siaran “Metro Inside” pada 3 Mei 2012 pukul 23.02 WIB secara umum memang telah berusaha melakukan editing dan tidak menampilkan wawancara secara langsung dengan anak-anak dan remaja yang berada dalam tahanan anak. Namun, pada beberapa adegan yang lain ditayangkan wajah anak-anak dan remaja yang berada dalam tahanan secara close up.

Tayangan pada Metro TV ini diberikan administratif teguran tertulis No. 330/K/KPI/05/12 pada 31 Mei 2012 oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat karena adegan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran tahun 2012 Pasal 14 ayat (2) dan Standar Program Siaran tahun 2012 Pasal 15 ayat (3). Jenis pelanggarannya dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan terhadap anak dan remaja yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.

Selain itu, KPI Pusat telah meminta masukkan dan menerima surat No. 203/DP/K/V/2012 pada 25 Mei 2012 perihal penilaian Dewan Pers yang isinya berpendapat bahwa tayangan tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik. Red/ST

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), pada 31 Mei 2012 Pusat memberikan surat imbauan untuk siaran iklan “Klinik Tong Fang” yang ditayangkan oleh sejumlah televisi . Adegan yang yang menayangkan testimonial pasien dan pemberian diskon bila pasien melakukan pengobatan di klinik tersebut tidak diperbolehkan dalam Peraturan Menteri kesehatan No. 1787 Tahun 2012 mengenai Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan.



Iklan tersebut dinilai KPI Pusat tidak memperhatikan peraturan perundang-undangan dan etika yang berlaku. KPI Pusat menegaskan bahwa iklan yang berkaitan dengan promosi klinik, poliklinik, dan/atau rumah sakit wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal tersebut.



Di samping itu, KPI Pusat juga menerima surat dari Badan Pengawas Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (BPP P3I) No. 635/BPP-PPI/III/2012 pada 12 Maret 2012 yang berisikan permintaan agar KPI Pusat melakukan tindakan sesuai kewenangannya dalam melihat maraknya fenomena iklan pelayanan kesehatan di lembaga penyiaran.



Surat imbauan No. 336/K/KPI/05/12 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran yang masih dan/atau akan menayangkan iklan tersebut untuk segera melakukan perbaikan dengan cara mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu meminta agar lembaga penyiaran berhati-hati dengan penayangan iklan yang berkaitan dengan masalah kesehatan.



Terakhir, dalam suratnya KPI Pusat juga meminta kepada seluruh stasiun televisi agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan sebuah program siaran. Red/ST

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot