Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta SCTV untuk segera melakukan evaluasi internal terhadap Program Siaran “Uya Emang Kuya”. Permintaan KPI Pusat tersebut berdasarkan pertimbangan adanya pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) tahun 2012. KPI Pusat menilai, jika program ini tidak segera dievaluasi secara menyeluruh maka dapat terjadi pelanggaran P3 SPS KPI 2012 secara berkelanjutan.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto pada 31 Mei 21012 dijelaskan bahwa dalam ketentuan Pasal 27 ayat (4) P3 dinyatakan : Lembaga penyiaran tidak boleh menyiarkan wawancara dengan narasumber yang sedang tidak dalam kesadaran penuh dan/atau dalam situasi tertekan dan/atau tidak bebas.

Selain itu, KPI Pusat juga meminta SCTV menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan sebuah program siaran dengan cara mengubah format acara program dengan mematuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 27 ayat (4) P3. Red/S

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot