altJakarta - Bantuan pemerintah berupa alat untuk pendirian radio komunitas di wilayah tertinggal, terpencil atau perbatasan, diharapkan tepat sasaran. Untuk itu, sebaiknya bantuan diarahkan pada radio-radio komunitas yang sudah ada di wilayah tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah dan lebih mendayagunakan program desa informasi, memperkuat NKRI serta menjaga rasa nasionalisme.

Harapan tersebut banyak disampaikan sejumlah perwakilan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah dalam rapat dengan Pemerintah cq Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang membahas persoalan penyelenggaraan penyiaran di wilayah perbatasan dan wilayah tertinggal di Hotel Millenium, Selasa, 29 Mei 2012.

Said Firdaus, Anggota KPI Daerah Aceh, salah satu yang mengusulkan, meminta supaya bantuan yang diberikan pemerintah diberikan kepada radio-radio komunitas yang sudah melakukan proses perizinan dan berada di wilayah yang tepat. “Kami intinya setuju pada program pemerintah mengenai desa informasi tersebut. Namun, kami harap jangan bantuan yang diberikan menyasar pada daerah atau desa yang tidak masuk kategori yang dimaksudkan. Ini menjadi sia-sia saja,” katanya.

Said juga mengusulkan, bantuan berupa alat sebaiknya ditukar dalam bentuk lain yakni pendanaan untuk penyelenggaraan penyiarannya. Menurutnya, bantuan ini dinilai lebih efektif dan tepat karena mampu menopang kesinambungan penyelenggaraan siaran. “Tidak perlu alat, bantu saja untuk penyelenggaraan penyiarannya. Ini juga bisa memfungsikan radio komunitas yang sudah ada,” jelasnya.

Hal senada juga diutarakan Idy Muzayyad, Anggota KPI Pusat bidang Kelembagaan. Menurutnya, jumlah radio komunitas yang melakukan proses perizinan penyiaran sangatlah banyak. Radio-radio tersebut, yang masuk daftar tunggu, dapat dimanfaatkan untuk tujuan program yang dibuat pemerintah. “Namun hal ini juga harus melibatkan JRKI dan tentunya bantuan yang diberikan harus tepat sasaran,” jelasnya. 

Anggota KPI Pusat bidang Infrastruktur Penyiaran, Iswandi Syahputra, melihat jalan keluar lain yang dapat digunakan untuk menyelesaikan permasalahan di wilayah-wilayah yang dimaksudkan selain rakom. Salah satunya dengan memberdayakan lembaga penyiaran publik lokal (LPPL) yang didirikan pemerintah daerah setempat. 

“Mengenai Perda pembentukan LPPL, KPI menginisiasinya dengan peraturan lain seperti peraturan gubenur. Sambil menunggu proses pembentukan Perda, kita bisa gunakan peraturan gubernur tersebut,” kata Iswandi.

Disisi lain, Iswandi menilai, salah satu permasalahan yang tidak boleh dilupakan adalah soal lemahnya SDM di wilayah pebatasan. Banyak masyarakat yang tidak punya kemampuan untuk mengelola siaran dan itu perlu dilatih. Selain itu, pemerintah setempat harus lebih memperhatikan keberadaan rakom di perbatasan terutama ketersediaan infrastruktur pendukung seperti listrik. 

Sementara itu, Dirjen PPI Kominfo, Syukri Batubara mengungkapkan, pihaknya akan membangun kurang lebih 500 desa informasi sampai dengan tahun 2015. Upaya ini dilakukan untuk menghilangkan adanya kesenjangan khususnya mengenai ketersediaan informasi diwilayah-wilayah seperti di perbatasan, desa tertinggal dan terpencil. Selain melalui rakom, ketersediaan informasi juga akan diupayakan melalui media televisi berlangganan. Red 

 

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot