altTanjung Selor – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar dialog publik dan sosialisasi P3 dan SPS KPI tahun 2012 di kabupaten Bulungan. Acara dibuka secara langsung oleh Bupati Bulungan, H. Budiman Arifin, mewakili Gubernur Katim Awang Faroek Ishak. Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan bupati, gubernur menyambut baik atas digelarnya dialog dan sosialisasi ini. Dirinya berharap materi yang diberikan bisa diimplementasikan di lapangan, oleh karena itu momentum ini dimanfaatkan sebaik mungkin.

Dalam kesempatan itu, gubernur juga meminta kepada KPID untuk menindak tegas lembaga penyiaran yang siarannya menyimpang dari Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002, tentang penyiaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kita ketahui bersama infotaiment sering kebablasan. Kalau ada yang seperti itu di daerah, saya berharap KPID beri tindakan tegas sesuai dengan tahapan-tahapan yang ada hingga pencabutan izin,” harap gubernur.

Sementara itu, ketua KPID Kaltim Wiwi Widaningsih mengatakan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar lembaga penyiaran baik tv maupun radio bisa berkualitas, sehat, bermartabat, dan berkeadilan. Berdasarkan pengamatan KPID Kaltim, selama ini masih banyak siaran-siaran yang menyimpang dari kehidupan sosial, hukum dan agama. Oleh karena itu, pengetahuan tentang P3SPS ini sangat diperlukan.

“Jangan sampai lembaga penyiaran mengakibatkan hal yang negatif kepada masyarakat, terutama kepada generasi muda seperti siaran pornografi, kekerasan, dan lainnya yang negatif,” ungkap Wiwi.

Mantan wartawan televisi nasional ini juga menjelaskan, KPID memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif melakukan pengawasan terhadap lembaga penyiaran televisi maupun radio, yang siarannya menyimpang. Dengan cara melaporkan apabila menemukan siaran-siaran yang melanggara UU maupun etika, ke KPID dan KPID akan menindaklanjutinya dengan terlebih dahulu meneliti kebenarannya sebelum menyurati lembaga penyiaran bersangkutan, dan jika memang bersalah bisa dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada, hingga pencabutan izin penyiaran.

Untuk diketahui, kegiatan ini diikuti pemilik lembaga penyiaran radio dan televisi (TV kabel) dan beberapa unsur terkait, seperti SKPD, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat. Red dari Radar

altJakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengadakan pertemuan dengan Metro TV dan TV One membahas netralitas pemberitaan televisi. Pertemuan ini juga dihadiri sejumlah stakeholder antara lain Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Komisi Informasi Publik (KIP), Remotivi, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), LBH Pers, Indonesia Media Watch (IMW), LSPP, dan KPID Kalimantan Barat (Kalbar), berlangsung di kantor KPI Pusat, Gedung Bapeten, Senin, 5 November 2012.

Pertemuan dibagi dua sesi dimulai pada Pukul 10.00 WIB dengan terlebih dahulu bertemu Metro TV, menyusul kemudian pada pukul 11.30 WIB pertemuan dengan TV One.

Pada saat pertemuan dengan Metro TV, hadir antara lain Direktur Pemberitaan Suryopratomo, Elman Saragih, Putra Nababan (Pemimpin Redaksi Metro TV), Aji S. Soeratmadjid, Bambang Hamid, dan Charles M. Sedangkan di TV One diwakili Wakil Pemimpin Redaksi, Toto Suryanto, Indiarto Priadi, Hasan dan Raldy Doy.

Hasil pertemuan dengan kedua stasiun televisi tersebut akan menjadi bahan KPI Pusat pada saat bertemu sejumlah lembaga yakni dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), KIP, Bawaslu, dan KPK.

Dalam pertemuan yang berakhir pada pukul 13.00 WIB, hadir Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, dan Nina Mutmainnah. Red

altJakarta – Proses perizinan untuk lembaga penyiaran komunitas khususnya radio dinilai masih lambat. Hal ini makin diperumit oleh pemahaman sebagian pihak yang bersikeras bahwa dalam setiap wilayah layanan, seperti Bali, hanya boleh ada tiga siaran radio komunitas. Akibat dua masalah itu, sebagian besar radio komunitas yang hendak berizin memilih untuk bersiaran secara illegal.

KPID Bali mencatat, jumlah radio komunitas (rakom) yang sudah memiliki atau mendapatkan izin penyiaran tetap baru satu. Sisanya masih dalam pengurusan izin dan bersiaran secara illegal. “Di Bali, jumlah radio komunitas yang bersiaran tanpa izin atau illegal cukup banyak hingga puluhan radio. Mereka memilih bersiaran illegal karena dua faktor tersebut,” kata Ketua KPID Bali, Komang Suarsa, kepada kpi.go.id di kantor KPI Pusat, Jumat, 2 November 2012.

Menurut Komang, hal ini bisa diselesaikan dengan kebijakan percepatan perizinan sekaligus adanya penambahan kanal bagi radio komunitas di Bali oleh Pemerintah. Selama ini, terjadi persepsi yang keliru terhadap kebutuhan kanal radio komunitas di Bali yang menilai sudah cukup dengan tiga kanal saja. Padahal, wilayah Bali dan keberagaman komunitasnya terbilang luas dan banyak.

“Perlu ada revisi khusus terhadap master plan untuk lembaga penyiaran komunitas untuk mengakomodasi kebutuhan kanal radio komunitas. Upaya ini bagian dari pengembangan lembaga penyiaran komunitas dan mendorong kelompok-kelompok masyarakat mau menggunakan media ini,” kata Komang.

Jika memang revisi master plan frekuensi belum terlaksana, Pemerintah dapat mengambil kebijakan dengan mengukur keberadaan setiap radio dengan tetap mengacu pada aturan siaran 2,5 km. “Selama tidak ada interperensi antar siaran radio, saya pikir tidak menjadi masalah radio komunitas diberikan izin,” pinta Komang yang menyandang gelar dokter hewan ini.

Pemerintah bertanggungjawab terhadap persoalan ini, karena mestinya mereka bisa mendorong radio-radio komunitas untuk melakukan perizinan. “Dari pada mereka beroperasi secara illegal, alangkah baiknya kita dorong mereka untuk berizin dengan memberikan percepatan perizinan dan penambahan kanal,” papar Komang. Red

altJakarta – KPI tidak pernah berniat untuk mengkriminalisasi lembaga penyiaran atas kesalahan yang dilakukan. KPI juga tidak punya pikiran mematikan sebuah program acara karena kesalahan tersebut. Hal itu disampaikan Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, pada saat pertemuan dengan Trans TV dan Remotivi di kantor KPI Pusat, Senin, 5 November 2012.

Menurut Riyanto, sanksi yang diberikan KPI kepada lembaga penyiaran adalah bentuk pengharapan KPI supaya ada output perbaikan terhadap program acara dan lembaga penyiaran yang diberikan sanksi. “Wewenang yang diberikan kepada kami ada yang dalam bantu doktrin dan juga untuk mengajari lembaga penyiaran,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto. Menurutnya, KPI tidak bisa menutup program televisi meskipun hal itu menjadi keinginan dari publik. Sanksi maksimal KPI hanya sampai penghentian sementara dan pembatasan durasi sebuah mata acara. “Jika ada pelanggaran, jelas kami harus berikan sanksi. Tapi itu ada tahapannya dan sanksi yang paling maksimal penghentian sementara dan pembatasan durasi,” jelasnya.
 
Walau demikian, KPI punya kewajiban memproses setiap pengaduan dari publik, baik satu maupun tiga ribu, melalui mekanisme yang ada. “Jika pengaduan itu hanya satu dan setelah dilihat tayanganya ada masalah KPI akan mengambil langkah berikutnya. Tapi, jika pengaduan itu tiga ribu ternyata tidak ada masalah, tentunya tidak kami beri teguran,” katanya.

Dalam kesempatan itu, mantan wartawan media cetak dan juga radio ini, menilai perbedaan persepsi antara lembaga penyiaran dengan publik terkait substansi isi acara akan terus ada. Untuk itu, Ezki memandang pentingnya diadakan dialog terus menerus antara kedua belah pihak hingga pada akhirnya persepsi tersebut sama. “Aturan-aturan yang dibuat juga salah satu tujuan menyatukan perbedaan-perbedaan persepsi tersebut,” paparnya yang diamini Koordinator Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutmainnah.

Diawal pertemuan, Trans TV diwakili Pimpinan Redaksinya, Gatot Triyanto, menyampaikan penjelasan terkait program acara yang dipersoalkan. Sementara itu, pihak Remotivi juga diberikan kesempatan memaparkan alasan terkait keluhan mereka terhadap salah satu acara di Trans TV. Red

Jakarta - Isi siaran televisi dinilai belum banyak memberikan manfaat baik bagi penontonnya terutama anak-anak. Isi siaran masih banyak mengandung kekerasaan, pornografi, dan informasi yang tidak mendidik. Penonton khususnya anak-anak atau publik lainnya, mestinya mendapatkan sesuatu yang bisa mencerahkan, mendidik dan baik dari isi siaran yang mereka tonton.

Penilaian tersebut muncul dalam Dialog Kenegaraan Tentang Peran Masyarakat Sipil dalam Pembenahan Penegakan Hukum di Indonesia yang diadakan oleh Lembaga Bantuan Hukum Lampung di Hotel Atlantik, Salemba, Kamis, 1 November 2012.

Menurut peserta asal Riau, dirinya begitu risau dengan acara anak-anak di televisi. Acara yang ditayangkan kadang tidak sesuai dengan kebutuhan mereka seperti Koboi Junior. “Acar ini bukan untuk anak-anak, ini cocoknya untuk remaja. Dengar saja isi lagunya, soal cinta-cinta. Apa memang benar ini untuk anak-anak. Saya minta KPI kasih imbauan kepada televise untuk buat acara atau lagu yang sesuai dengan anak-anak,” pintanya di depan Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto.

Ada juga pendapat peserta yang menyatakan bingung pada substansi tayangan televisi khusus mengenai tayangan anak. Apakah televisi tidak memikirkan dampak yang terjadi bagi anak-anak yang menonton. “Ini menjadi perhatian kami di Sumatera Barat. Sebenarnya gimana televisi menyikapi hal ini,” keluh peserta tersebut.

Kemudian ada lagi peserta yang mengeluhkan tayangan infotainmen di televisi yang dianggap informasinya tidak penting bagi publik. Menurut mereka, tayangan infotainmen menyampaikan informasi yang tidak mendidik. “Beritanya mengenai perceraian kemudian kawin dengan siapa. Isinya tidak pentinglah,” kata mereka.

Menanggapi keluhan dan komentar dari sejumlah peserta tersebut, Ezki mengatakan, pihaknya selalu mendapatkan keluhan dan pendapat yang sama di hampir semua daerah yang mereka kunjungi. “Keluhan dan pendapat yang anda sampaikan persis sama dengan di Bali, Nusa Tenggara Barat, Padang dan daerah-daerah lainnya,” jelasnya.

Menurutnya, tayangan yang banyak dikeluhkan masyarakat tadi sudah ada yang diberikan sanksi oleh KPI. KPI, lanjut Ezki, mempunyai kewenangan memberikan sanksi tapi tidak sampai mencabut izin siarannya. Sesuai UU Penyiaran, KPI hanya berwenang memberikan sanksi administratif mulai dari teguran, penghentian sementara dan pembatasan durasi.

Ezki turut menyampaikan keprihatinannya terhadap kreatiftas televisi. Hampir semua format acara televisi yang ditayangankan serupa. Seperti tayang infotainmen yang begitu-begitu saja. “Ini juga mulai merambat ke penampilan acara berita,” katanya.

Dalam kesempatan itu, salah satu peserta mengeluhkan tayangan mengenai terorisme di televisi. Menurutnya, tayangan yang disampaikan televisi begitu masif karena mengkaitkannya dengan keluarga tersangka teroris. Bagi peserta tersebut, hal itu merupakan bentuk aniaya dan pembunuhan karakter.  Red

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot