Manado - Hingga saat ini ternyata masih ada lembaga penyiaran di Sulut seperti TV dan Radio ilegal alias beroperasi tanpa izin. Hal ini diungkapkan Mayer Tanod, anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Utara yang dikutip salah satu media lokal, Rabu, 31 Oktober 2012.
Menurutnya, setiap lembaga penyiaran wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). "Lembaga penyiaran dimaksud mencakup televisi atau radio swasta, publik dan komunitas baik kategori eksisiting maupun baru," ungkapnya.
Pihaknya menghimbau agar seluruh LP yang tidak berproses IPP agar segera mengurus perizinan sebelum lewat tahaun 2012. "Sebelum dilakukan penertiban semua aktivitas penyiaran tanpa IPP atau berproses IPP, kami kategorikan itu sebagai ilegal dan akan ditertibkan," tegasnya.
Tambahnya, LP di Sulut yang sudah memiliki izin penyiaran, yaitu untuk Lembaga Penyiaran Televisi dan Radio di Sulut, antara lain Radio Gita Lestari Bitung, Radio Trendy Airmadidi, Radio Manado, Radia Memora, Cosmo Female, Mitra Kawanua, Televisi- M-Channel, TV5 Dimensi.
"Menyusul disetujuinya 40 perizinan baru dan saat ini sementara perampungan pemberkasan sesuai hasil Forum Rapat Bersama (FRB) antara kementerian Kominfo, KPI dan KPID di Batu Malang," tuturnya.
Menurutnya kepada setiap Lembaga Penyiaran yang telah dihubungi untuk melengkapi persyaratan izin sesuai hasil FRB, agar segera melaksanakan penyesuaian dan berkoordinasi dengan KPID Sulut. "Mengingat pelengkapan persyaratan ini berbatas waktu," tandasnya. Red dari berbagai sumber
Masih Terdapat LP Bersiaran Secara Ilegal di Sulut
- Detail
- Dilihat: 6302

