Jakarta - Isi siaran televisi dinilai belum banyak memberikan manfaat baik bagi penontonnya terutama anak-anak. Isi siaran masih banyak mengandung kekerasaan, pornografi, dan informasi yang tidak mendidik. Penonton khususnya anak-anak atau publik lainnya, mestinya mendapatkan sesuatu yang bisa mencerahkan, mendidik dan baik dari isi siaran yang mereka tonton.

Penilaian tersebut muncul dalam Dialog Kenegaraan Tentang Peran Masyarakat Sipil dalam Pembenahan Penegakan Hukum di Indonesia yang diadakan oleh Lembaga Bantuan Hukum Lampung di Hotel Atlantik, Salemba, Kamis, 1 November 2012.

Menurut peserta asal Riau, dirinya begitu risau dengan acara anak-anak di televisi. Acara yang ditayangkan kadang tidak sesuai dengan kebutuhan mereka seperti Koboi Junior. “Acar ini bukan untuk anak-anak, ini cocoknya untuk remaja. Dengar saja isi lagunya, soal cinta-cinta. Apa memang benar ini untuk anak-anak. Saya minta KPI kasih imbauan kepada televise untuk buat acara atau lagu yang sesuai dengan anak-anak,” pintanya di depan Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto.

Ada juga pendapat peserta yang menyatakan bingung pada substansi tayangan televisi khusus mengenai tayangan anak. Apakah televisi tidak memikirkan dampak yang terjadi bagi anak-anak yang menonton. “Ini menjadi perhatian kami di Sumatera Barat. Sebenarnya gimana televisi menyikapi hal ini,” keluh peserta tersebut.

Kemudian ada lagi peserta yang mengeluhkan tayangan infotainmen di televisi yang dianggap informasinya tidak penting bagi publik. Menurut mereka, tayangan infotainmen menyampaikan informasi yang tidak mendidik. “Beritanya mengenai perceraian kemudian kawin dengan siapa. Isinya tidak pentinglah,” kata mereka.

Menanggapi keluhan dan komentar dari sejumlah peserta tersebut, Ezki mengatakan, pihaknya selalu mendapatkan keluhan dan pendapat yang sama di hampir semua daerah yang mereka kunjungi. “Keluhan dan pendapat yang anda sampaikan persis sama dengan di Bali, Nusa Tenggara Barat, Padang dan daerah-daerah lainnya,” jelasnya.

Menurutnya, tayangan yang banyak dikeluhkan masyarakat tadi sudah ada yang diberikan sanksi oleh KPI. KPI, lanjut Ezki, mempunyai kewenangan memberikan sanksi tapi tidak sampai mencabut izin siarannya. Sesuai UU Penyiaran, KPI hanya berwenang memberikan sanksi administratif mulai dari teguran, penghentian sementara dan pembatasan durasi.

Ezki turut menyampaikan keprihatinannya terhadap kreatiftas televisi. Hampir semua format acara televisi yang ditayangankan serupa. Seperti tayang infotainmen yang begitu-begitu saja. “Ini juga mulai merambat ke penampilan acara berita,” katanya.

Dalam kesempatan itu, salah satu peserta mengeluhkan tayangan mengenai terorisme di televisi. Menurutnya, tayangan yang disampaikan televisi begitu masif karena mengkaitkannya dengan keluarga tersangka teroris. Bagi peserta tersebut, hal itu merupakan bentuk aniaya dan pembunuhan karakter.  Red

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot