(Surabaya) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak pernah melakukan pencekalan terhadap artis. Karena menurut Undang-Undang, sanksi yang dikeluarkan KPI hanya ditujukan pada lembaga penyiaran yang menghadirkan program siaran ke ruang siar masyarakat. Jika ada artis yang “mendadak” tidak muncul di televisi atau radio, itu adalah wewenang atau kebijakan dari lembaga penyiaran, bukan KPI. Hal tersebut dijelaskan oleh Wakil Ketua KPI, Ezky Suyanto dalam konferensi pers Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI 2012 di Surabaya, siang tadi (1/4).

Dalam konferensi pers yang menyampaikan rekomendasi  dari tiga bidang yang ada di KPI, Ezky memaparkan selama tahun 2011 KPI telah mengeluarkan 55 sanksi, dan terbanyak sanksi disebabkan program sinetron di televisi.  Sanksi tersebut didominasi akibat masih adanya tayangan kekerasan, seksual dan ketidaksesuaian peruntukan jam tayang dengan program siaran.

Lebih jauh,  bidang isi siaran KPI sendiri telah mengeluarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Progam Siaran (P3SPS) yang baru. P3SPS ini diharapkan dapat menjadi acuan para lembaga siaran dalam membuat program acara, karena telah memuat aturan yang lebih detil dari P3SPS sebelumnya.

Dalam penjelasannya, Ezky mengatakan, P3SPS 2012 menegaskan kembali tentang kerja jurnalistik. “Mana ruang publik dan mana ruang privat”, ujar Ezky. Dalam P3SPS ini juga memberikan batasan ruang privat yang bisa diakses oleh pekerja jurnalistik.  Pada dasarnya semua kerja jurnalistik di bidang penyiaran, harus mengacu pada P3SPS.

KPI juga menyoroti tentang Lembaga Penyiaran Lokal dalam P3SPS ini. Demi mewujudkan demokratisasi siaran yang tidak saja dengan adanya diversifikasi kepemilikan, namun juga diversifikasi isi, lembaga penyiaran lokal harus menyiarkan program dengan muatan lokal. “Program ini bukan hanya isinya saja yang lokal, tapi juga produksi dan SDM yang membuatnya adalah dari lokal”, terang Ezky. Hal ini tentu saja bertujuan untuk mengembangkan potensi daerah setempat. Karenanya siaran lokal pun wajib diproduksi dan disiarkan dengan durasi paling sedikit 10% untuk TV & 60% untuk radio dari seluruh waktu siaran berjaringan per hari

Bidang isi siaran juga mengusulkan pelarangan iklan rokok di semua lembaga penyiaran. Hal tersebut akan menjadi salah satu rekomendasi KPI ke Komisi 1 DPR-RI yang tengah melakukan revisi Undang-Undang Penyiaran.  Rokok sebagai barang yang mengandung zat aditif, beberapa regulasi yang ada saat ini ternyata telah menunjukkan adanya pelarangan iklan tersebut. Diantaranya dalam Peraturan Menteri Kesehatan dan Undang-Undang Penyiaran itu sendiri.

Rakornas ini berlangsung sejak 30 Maret hingga 1 April diselenggarakan dalam rangkaian Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke-79. Puncak acara Harsiarnas tahun ini akan dilaksanakan malam hari (1/4) dengan Malam Ekspresi Penyiaran. Salah satu mata acaranya adalah launching P3SPS terbaru dari KPI. (IrN)

altJakarta - Bagi para praktisi, akademisi, dan rekan-rekan KPI nama Victor Menayang, sebagai Ketua KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) yang pertama, tentu tidaklah asing lagi. Victor adalah akademisi, pakar ilmu komunikasi di FISIP Universitas Indonesia, yang setelah terlahirnya UU Penyiaran menjadi Ketua KPI Pusat pertama.

Victor, menurut banyak rekan dekatnya, merupakan personal yang enak diajak berteman. Orangnya murah senyum dan tidak banyak basa-basi. Wajahnya selalu terlihat segar dan cerah. Dalam seminar, rapat, atau pembicaraan lepas, ucapannya sesekali diwarnai humor. Hal itu juga berlaku dalam kesehariannya di kantor KPI Pusat. Semua orang di lingkungan KPI Pusat merasa nyaman dan tidak canggung ketika ngobrol-ngobrol ataupun saat bekerja dengan beliau.

Terhadap pertumbuhan industri media, Victor memiliki harapan industri ini bisa memberikan manfaat pada masyarakat banyak, bukan sekadar entitas bisnis yang semata-mata mengejar profit.

Victor, yang menyelesaikan program doktoral bidang jurnalismenya di University of Texas, Austin, Amerika, juga kritis menyikapi berbagai perkembangan yang terjadi dalam masyarakat, serta dampak pemberitaan media. Misalnya, dalam kasus bencana Tsunami, yang melanda kawasan Aceh, Sumatra Utara, dan Pulau Simeuleue, dan memakan korban lebih dari 100.000 jiwa, Desember 2004.

Kekuatan media dalam memberitakan bencana Tsunami itu telah mengundang rasa kemanusiaan dan simpati dari berbagai penjuru dunia, sehingga berbondong-bondong masyarakat dunia memberi bantuan untuk korban Tsunami. Namun, ada juga kritik dari sejumlah kalangan bahwa media di Indonesia (khususnya televisi) telah mengeksploitasi penderitaan para korban bencana itu. Sehingga muncul tayangan yang menunjukkan mayat-mayat yang bergelimpangan, membusuk, dan teronggok di jalanan.

Victor mengatakan, ukuran-ukuran kepantasan pemberitaan korban Tsunami tidak bisa disamaratakan dengan ukuran budaya penayangan televisi dari luar. Karena, kepantasan berita sangat ditentukan faktor-faktor sejauhmana pekerja media memiliki ukuran nilai-nilai kemanusiaan dalam memberitakan suatu bencana.

Tentang dinamika politik di Indonesia, terkait dengan politik pencitraan yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Victor juga punya pendapat tersendiri. Menurut Victor, SBY dan Soeharto sama-sama berusaha tampil berwibawa, santun dan penuh kasih.  Gaya verbal dan nonverbal kedua presiden itu juga serba rapi dan tertata, untuk menunjukkan kewibawaan sebagai pemimpin negara. "Bedanya, pencitraan Soeharto muncul karena intervensi media oleh pemerintah atau dengan cara-cara otoriter. Sedangkan, pencitraan SBY tampil dengan cara-cara demokratis," ujar Victor.

Sayangnya, kesibukan membangun citra ini tidak bisa dipertahankan terus-menerus. Maka, Victor menyarankan, "SBY sebagai kepala pemerintahan harus berani tidak populer di mata masyarakat, karena mau tak mau akan banyak kebijakan tidak populer yang akan dia buat."

Victor mengatakan hal ini pada Januari 2005. Siapa menyangka, bahwa ucapannya itu akan menjadi kenyataan pada tahun 2008 ini, ketika popularitas SBY sudah merosot jauh, karena berbagai kebijakan tidak populis yang dilakukan pemerintahannya. Yakni, mulai dari kenaikan harga BBM dan melonjaknya harga kebutuhan pokok lain, sampai kasus lumpur Lapindo Brantas di Jawa Timur, yang sampai saat ini belum juga tuntas, dan telah merusak ekonomi warga yang terkena dampak lumpur tersebut. 

Mengenai penyakitnya, Victor terserang stroke dan pendarahan di batang otak, pada 31 Mei 2005. Serangan stroke itu terjadi sekitar pukul 18.30 WIB, di salah satu ruang dosen di kampus UI Salemba, tak lama sehabis Victor menguji mahasiswa program S3.

Victor langsung dilarikan ke Unit Gawat Darurat RS St. Carolus, yang tak jauh dari kampus UI Salemba. Kemudian, menjelang tengah malam, Victor dipindahkan ke ICU rumah sakit Siloam Gleneagles, Karawaci, Tangerang. Ia seperti lumpuh, tak bisa bicara meski masih mengenali teman-teman yang menjenguknya.

KPi, dunia penyiaran dan akademis, khususnya mereka yang bergelut di studi media dan ilmu komunikasi, tentunya merasakan kehilangan dengan ketidakaktifan Victor. Apalagi Victor terkena serangan stroke dalam usia produktif yang relatif muda, dan diharapkan masih bisa menyumbangkan pemikiran dan tenaga yang berharga, bagi kemajuan dunia media dan ilmu komunikasi di Indonesia. RG dari tulisan Satrio Arismunandar

altJakarta - KPI Pusat melayangkan surat teguran kepada PT. Cipta TPI. Teguran tersebut terkait adanya pelanggaran terhadap P3SPS KPI di program siaran “Lintas Malam” pada 1 Maret 2012 tengah malam. Hal itu ditegaskan di surat KPI Pusat yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Cipta TPI, Sang Nyoman Suwisma, Senin, 26 Maret 2012.

Adapun pelanggarannya penayangan seorang model perempuan yang sedang berjalan di atas catwalk dengan memakai pakaian yang transparan sehingga bagian sensitif dari sang model terlihat sangat jelas. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan adegan seksual serta norma kesopanan dan kesusilaan yang disiarkan lembaga penyiaran.

Dalam surat yang ditandatangani Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, diputuskan tindakan penayangan gambar dan adegan tersebut melanggar Pedomana Perilaku Penyiaran (P3) KPI tahun 2009 Pasal 8 serta Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2009 Pasal 9 dan Pasal 17 huruf a. RG

altJakarta - KPI Pusat melayangkan surat peringatan kepada TV One setelah melakukan pemeriksaan pada dua episode program acara “Jakarta Lawyers Club” tanggal 5 Juli 2011 dan “Indonesia Lawyers Club” tanggal 8 Februari 2012. Peringatan yang sama juga disampaikan KPI Pusat kepada Metro TV terkait program “Metro Pagi” tanggal 8 dan 12 Agustus 2012. Program sama yang tayang pada waktu lain juga diperiksa KPI Pusat terkait topik yang diadukan (dugaan korupsi yang dilakukan kader Partai Demokrat).

Hal itu dijelaskan dalam surat peringatan KPI Pusat yang ditandatangani Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, kepada Direktur Utama TV One, Ardiansyah Bakrie, dan Direktur Utama Metro TV, Adrianto Machribe Reksohadiproji, Senin, 26 Maret 2012.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pada dua program tersebut, KPI Pusat menyimpulkan tidak menemukan adanya pelanggaran terhadap P3SPS KPI tahun 2009. KPI Pusat berpendapat prinsip-prinsip jurnalistik yang diatur dalam P3SPS telah digunakan sebagai panduan utama dalam penayangan program tersebut.

Namun demikian, prinsip keberimbangan program yang membahas topik yang diadukan oleh pengadu dalam penerapannya tidak digunakan secara proposional. KPI Pusat menilai penerapan prinsip keberimbangan yang tidak proposional telah menyebabkan munculnya aduan, keberatan, dan kritik atas program oleh pengadu. Karena itu, seperti ditegaskan dalam surat, KPI Pusat meminta TV One dan Metro TV untuk memperhatikan dengan sungguh-sungguh aduan tersebut.

Diakhir suratnya, KPI Pusat menjelaskan, peringatan ini bertujuan agar TV One dan Metro TV melakukan evaluasi internal terhadap program khususnya untuk lebih berhati-hati dalam penerapan prinsip keberimbangan dalam penyampaian suatu berita dan informasi kepada masyarakat luas. Tidak lupa, TV One dan Metro TV diminta untuk menggunakan P3SPS KPI sebagai acuan utama penyiaran. RG

Jakarta - Program Siaran “Uya Emang Kuya “ telah mendapatkan dua (2) kali sanksi administratif berupa teguran tertulis. Pada14 Maret 2012, SCTV memenuhi panggilan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI ) Pusat terkait program tersebut karena tayangan pada 9 Maret 2012 mulai pukul 14.57 WIB dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).

Dugaan pelanggaran yang telah dilakukan adalah menayangkan adegan seorang ibu yang dalam keadaan dihipnotis menyatakan bahwa anak sulungnya adalah bukan anak kandungnya. Pada adegan tersebut ditayangkan juga adegan ekspresi anak yang menangis dan terpukul atas pernyataan sang ibu.

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja serta hak privasi khususnya konflik dalam keluarga yang disiarkan oleh lembaga penyiaran. KPI Pusat menilai bahwa hal tersebut telah melanggar P3 Pasal 10 dan Pasal 43 serta SPS Pasal 11, Pasal 12 huruf c, dan huruf d, serta Pasal 13 ayat (1).

Dalam surat No. 216/K/KPI/03/12 tanggal 22 Maret 2012 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, KPI Pusat memutuskan sanksi administratif penghentian sementara untuk program ini selama 3 (tiga) hari di setiap penayangan hari jumat. Sanksi tersebut wajib dilaksanakan SCTV pada tanggal 30 Maret, 6 April, dan 13 April 2012. Red/ST

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot