Jakarta - KPI Pusat melayangkan surat peringatan kepada TV One setelah melakukan pemeriksaan pada dua episode program acara “Jakarta Lawyers Club” tanggal 5 Juli 2011 dan “Indonesia Lawyers Club” tanggal 8 Februari 2012. Peringatan yang sama juga disampaikan KPI Pusat kepada Metro TV terkait program “Metro Pagi” tanggal 8 dan 12 Agustus 2012. Program sama yang tayang pada waktu lain juga diperiksa KPI Pusat terkait topik yang diadukan (dugaan korupsi yang dilakukan kader Partai Demokrat).
Hal itu dijelaskan dalam surat peringatan KPI Pusat yang ditandatangani Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, kepada Direktur Utama TV One, Ardiansyah Bakrie, dan Direktur Utama Metro TV, Adrianto Machribe Reksohadiproji, Senin, 26 Maret 2012.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pada dua program tersebut, KPI Pusat menyimpulkan tidak menemukan adanya pelanggaran terhadap P3SPS KPI tahun 2009. KPI Pusat berpendapat prinsip-prinsip jurnalistik yang diatur dalam P3SPS telah digunakan sebagai panduan utama dalam penayangan program tersebut.
Namun demikian, prinsip keberimbangan program yang membahas topik yang diadukan oleh pengadu dalam penerapannya tidak digunakan secara proposional. KPI Pusat menilai penerapan prinsip keberimbangan yang tidak proposional telah menyebabkan munculnya aduan, keberatan, dan kritik atas program oleh pengadu. Karena itu, seperti ditegaskan dalam surat, KPI Pusat meminta TV One dan Metro TV untuk memperhatikan dengan sungguh-sungguh aduan tersebut.
Diakhir suratnya, KPI Pusat menjelaskan, peringatan ini bertujuan agar TV One dan Metro TV melakukan evaluasi internal terhadap program khususnya untuk lebih berhati-hati dalam penerapan prinsip keberimbangan dalam penyampaian suatu berita dan informasi kepada masyarakat luas. Tidak lupa, TV One dan Metro TV diminta untuk menggunakan P3SPS KPI sebagai acuan utama penyiaran. RG
KPI Pusat Ingatkan TV One dan Metro TV
- Detail
- Dilihat: 13993

