Jakarta - KPI Pusat melayangkan surat teguran kepada PT. Cipta TPI. Teguran tersebut terkait adanya pelanggaran terhadap P3SPS KPI di program siaran “Lintas Malam” pada 1 Maret 2012 tengah malam. Hal itu ditegaskan di surat KPI Pusat yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Cipta TPI, Sang Nyoman Suwisma, Senin, 26 Maret 2012.
Adapun pelanggarannya penayangan seorang model perempuan yang sedang berjalan di atas catwalk dengan memakai pakaian yang transparan sehingga bagian sensitif dari sang model terlihat sangat jelas. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan adegan seksual serta norma kesopanan dan kesusilaan yang disiarkan lembaga penyiaran.
Dalam surat yang ditandatangani Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, diputuskan tindakan penayangan gambar dan adegan tersebut melanggar Pedomana Perilaku Penyiaran (P3) KPI tahun 2009 Pasal 8 serta Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2009 Pasal 9 dan Pasal 17 huruf a. RG
KPI Tegur “Lintas Malam” PT Cipta TPI
- Detail
- Dilihat: 6811

