Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat Teguran Tertulis untuk Global TV terkait penayangan Program Siaran Criss Angel “Mindfreak” pada 15 Januari 2012 pukul 14.15 WIB. Dalam program tersebut telah ditemukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI.
Pelanggaran yang dilakukan adalah menayangkan adegan kekerasan berupa penembakan paku ke tangan yang dilanjutkan dengan penayangan paku yang masih tertancap di tangan serta tangan mengeluarkan darah. Selain itu, setelah paku mengenai tangan juga ditayangkan umpatan kata "shit". Pada segmen lain, juga ditayangkan adegan mencoba memotong tangan yang diikuti dengan penayangan kondisi tangan yang terputus. Beberapa adegan tersebut dilakukan secara berulang-ulang.
Jenis pelanggaran yang dikategorikan sebagai pembatasan program kekerasan dan perlindungan anak dan remaja ini telah melanggar P3 Pasal 10 dan Pasal 14 serta SPS Pasal 13 ayat (1), Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (6) huruf c. Red/ST
Criss Angel “Mindfreak” Global TV Ditegur KPI
- Detail
- Dilihat: 17263

