Setelah menggelar Dialog Uji Publik P3SPS di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat dan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat kembali akan menggelar acara yang sama, di Universitas Padjajaran (UNPAD) Bandung pada Rabu, 6 Juli 2011 pukul 09.30 WIB dan Universitas Hasanuddin (UNHAS) Makassar pada Senin, 11 Juli 2011, pukul 09. 30 WITA.

Tema yang diangkat masih tentang “Optimalisasi Partisipasi Publik dalam Sistem Penyiaran Indonesia”. Informasi ini sekaligus merupakan pemberitahuan dan ralat atas jadwal dialog uji publik yang menurut rencana sebelumnya dilaksanakan pada tanggal 29 Juni di Bandung dan 1 Juli di Medan.

Wakil Ketua KPI Pusat, Nina Mutmainnah menyatakan, kegiatan tersebut bertujuan menjaring masukan dari berbagai pihak, baik asosiasi dan masyarakat penyiaran, mengenai poin-poin revisi P3SPS. “Ini merupakan kelanjutan dari acara sebelumnya. Kami berterima kasih atas partisipasi semua pihak dalam dua kali forum dialog uji publik yang sudah dilaksanakan, dan kami berharap peran serta masyarakat dalam revisi P3SPS Bandung dan Makassar,” ungkapnya.

Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan yang juga menjadi penanggung acara, Idy Muzayyad, menerangkan dialog uji publik sengaja ditempatkan di kampus untuk memperoleh substansi persoalan secara akademis, rasional serta obyektif yang memang lekat dengan civitas akademika. Dengan mengambil tempat di kampus diharapkan akan muncul masukan-masukan yang berharga dan implementatif terkait poin-poin dalam P3SPS yang akan direvisi.

Idy menambahkan, berdasarkan UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dalam pasal 8 disebutkan bahwa KPI dalam menjalankan fungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran mempunyai wewenang: (a) menetapkan standar program siaran dan (b) menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran. Dalam penjelasan pasal 8 poin b dinyatakan bahwa “pedoman perilaku penyiaran tersebut diusulkan oleh asosiasi/masyarakat penyiaran kepada KPI”.

“Maksudnya, kewenangan menyusun peraturan dan menetapkan P3SPS yang ada pada KPI bersifat imperative dan diperintahkan undang-undang, yang dilaksanakan dengan memperhatikan berbagi masukan dan  usulan, termasuk dari asosiasi dan masyarakat penyiaran,” ungkap Idy.

Maka, KPI dalam melakukan revisi P3SPS ini mengharapkan masukan dan usulan secara terbuka, termasuk dari asosiasi dan mayarakat penyiaran secara luas. Elemen masyarakat yang tergabung dalam asosiasi dan maupun masyarakat yang peduli terhadap penyiaran diharapkan keterlibatannya secara serius dan obyektif

Dijelaskan Idy, revisi terhadap P3SPS perlu dilakukan karena KPI sesuai dengan kewenangan dalam pasal 49 UU Penyiaran “secara berkala menilai pedoman perilaku penyiaran sesuai dengan perubahan peraturan perundang-undangan dan perkembangan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat”.

“Dasar penilaian KPI adalah perubahan peraturan perundang-undangan dan perkembangan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Tentunya perubahan ini juga didasarkan pada usulan asosiasi dan masyarakat penyiran, sertapublik yang lebih luas. Misalnya saja terkait rokok, kan ada aturan baru, yakni UU Kesehatan yang mengatur soal tembakau. Jadi P3SPS harus menyesuaikan juga, “ ungkap Idy.

Selain melalui forum dialog uji publik, KPI mengharapkan publik dan multistakeholder penyiaran dapat memberikan masukan melalui email ke: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya., masukan tertulis atau datang langsung ke Kantor KPI di Jalan Gajah Mada No. 8 Jakarta Pusat. Draft lengkap P3SPS dapat dilihat dilihat dan diunduh melalui website ini.

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot