Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau semua lembaga penyiaran untuk berhati-hati terhadap isu sensitif yang akan melukai perasaan umat beragama. Berkaca dari masalah yang menimpa Metro TV, sekalipun menurut jajaran redaksinya siaran itu untuk memberikan peringatan tentang bahaya terorisme, namun jika dibawakan dengan tendensius justru berbuah protes publik. Hal tersebut disampaikan Mochamad Riyanto (Ketua KPI Pusat) di kantor KPI Pusat hari ini (17/9) usai menerima kehadiran Metro TV yang memenuhi panggilan lembaga tersebut untuk klarifikasi. 

KPI dapat menerima penjelasan dari Metro TV, yang hari ini datang diwakili oleh Putra Nababan selaku Pemimpin Redaksi dan beberapa jajaran redaksi lainnya. Namun KPI tetap akan lakukan analisa atas tayangan Headline News (5/9) pada segmen dialog yang bertajuk Generasi Muda Teroris. Selanjutnya lewat mekanisme organisasi yang ada di KPI baru diambil tindakan atas hasil analisa siaran itu, ujar Riyanto.

Lebih jauh, KPI juga akan lakukan mediasi berupa dialog dengan berbagai pihak yang terkait isu tersebut. Pihak Metro TV sendiri mengaku siap untuk bermediasi dengan pemangku kepentingan lain yang terkait dengan pemberitaan awal September itu. Selain itu, menurut Riyanto, penting buat Metro TV menyatakan maaf melalui siaran mereka di layar kaca.  Apalagi aduan dari masyarakat yang masuk ke KPI hingga sore ini mencapai 8000-an sms, di luar 2000 sms yang masih antri untuk diinput oleh server KPI. Aduan atas tayangan generasi muda teroris yang mengaitkan ekstra kurikuler sekolah dengan pengkaderan teroris ini masuk dari berbagai daerah. Dalam data yang ada di KPI, mulai dari pulau Jawa, Sumatera hingga Sulawesi Selatan.

Terkait dengan isu agama dan juga SARA yang sedang deras dibicarakan akhir-akhir ini, Riyanto menyampaikan imbauan KPI untuk lembaga penyiaran di Indonesia. Sehubungan dengan maraknya pemberitaan aksi kekerasan tentang dampak beredarnya film “Innocence of Muslims” di beberapa negara, KPI Pusat mengimbau stasiun televisi untuk sensitif dan berhati-hati dalam proses pembuatan/ penayangan berita atau informasi yang berkaitan dengan film tersebut.

Menurut Riyanto, tindakan yang lebih sensitif dan berhati-hati sebagaimana dimaksud di atas dilakukan deng cara tidak menampilkan cuplikan adegan film tersebut dan/ atau membahas topik tersebut dengan berpedoman pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.

Riyanto mengingatkan, dalam P3 dan SPS KPI tahun 2012 menyatakan bahwa program siaran dilarang berisi serangan, penghinaan, dan/ atau melecehkan terhadap pandangan dan keyakinan antar agama menghargai etika hubungan antarumat beragama, serta tidak menyajikan perbandingan agama. Dirinya berharap, dengan adanya imbauan ini lembaga penyiaran dapat mengikutinya.

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengimbau semua stasiun televisi agar berhati-hati serta sensitif dalam memproses pembuatan/penayangan berita atau informasi soal film “Innocence of Muslims” di beberapa negara. Demikian disampaikan KPI Pusat dalam surat imbauan ke 11 stasiun televisi yang bersiaran secara nasional, Senin, 17 September 2012.

Dalam surat imbauan yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, dijelaskan bahwa tindakan yang lebih sensitif dan berhati-hati sebagaimana dimaksud di atas dilakukan dengan cara tidak menampilkan cuplikan adegan film tersebut dan/atau membahas topik tersebut dengan berpedoman pada P3 dan SPS KPI tahun 2012.  

P3 dan SPS KPI tahun 2012 dinyatakan bahwa program siaran dilarang berisi serangan, penghinaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan dan keyakinan antaragama, menghargai etika hubungan antarumat beragama, serta tidak menyajikan perbandingan antaragama.

KPI Pusat juga meminta kepada seluruh stasiun televisi agar menjadikan P3 dan SPS Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan sebuah program siaran. Red

 

 

Mamuju - Masyarakat dapat melakukan kontrol terhadap pemerintah lewat lembaga penyiaran, salah satunya radio. Untuk itu pengelola radio harus berani menyiarkan berita yang kritis terhadap program pembangunan yang dijalankan pemerintah. Apalagi fungsi penyiaran bukan sekedar hiburan semata, melainkan terdapat fungsi edukasi pada masyarakat termasuk juga melakukan kontrol pada pemerintah. Hal itu disampaikan Azimah Subagijo, anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, pada acara Bimbingan Teknis Pengelolaan Radio di Sulawesi Barat (12/9). 

Pada acara yang juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Ismail Zainuddin, Azimah juga mengingatkan pentingnya menyeimbangkan fungsi penyiaran. Dari pengalamannya melakukan Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) di berbagai radio, 70% isinya hiburan. Sedangkan siaran dengn fungsi pendidikan dan kontrol sosial justru tampil dengan porsi yang minim.

Azimah juga mengingatkan kewajiban lembaga penyiaran lokal untuk memuat konten lokal. “Hendaknya muatan lokal itu digarap secara serius dan ditempatkan pada jam tayang yang wajar, bukan saat jam hantu!” tegasnya. Sebenarnya keberadaan muatan lokal ini membuat publik setempat diuntungkan. Apalagi amanat dari Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) mengharuskan progam lokal diproduksi di stasiun daerah setempat menggunakan sumber daya setempat. KPI berharap, dengan dijalankannya amanat P3SPS ini masyarakat setempat ikut mendapatkan manfaat langsung baik secara ekonomi ataupun peningkatan SDM dari keberadaan lembaga penyiaran di daerahnya.

Dalam kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut, KPI Pusat juga mendatangkan anggota bidang perizinan dan infrastruktur, Judhariksawan. Di hadapan peserta yang merupakan pengelola radio di Sulawesi Barat tersebut, Judha mengajak pengelola radio untuk memanfaatkan teknologi komunikasi terbaru. “Penggunaan twitter, facebook, streaming itu memiliki manfaat untuk meningkatkan partisipasi pendengar pada siaran radio”, ujarnya.  Selain itu, lewat penggunaan streaming,  siaran radio Mamuju bisa didengar oleh orang Mamuju yang berada di luar daerah jangkauan siaran.

Bagi KPI Pusat sendiri bimbingan teknis kepada lembaga penyiaran di Sulawesi Barat ini penting dilakukan. Sehingga saat pelaksanaan EUCS yang merupakan salah satu prosedur yang harus dilewati lembaga penyiaran untuk mendapatkan Izin, program yang dijalankan sesuai proposal pengajuan izin.  Selain itu, menurut Azimah, KPI juga berkepentingan mengarahkan lembaga penyiaran, dalam hal ini radio di Sulawesi Barat, untuk terus meningkatkan kualitas program siaran. Termasuk menyeimbangkan fungsi antara hiburan, kontrol sosial, informasi dan pendidikan. Dalam pandangan Azimah, kalau sebagian besar radio dikelola untuk hiburan dengan “genre” yang sama, akan menyebabkan ketatnya perebutan iklan, dan menyulitkan munculnya iklim usaha yang sehat antara lembaga penyiaran. 

 

altBanjarmasin - Mengusung tema 67 Tahun Radio Siaran Menyapa Rakyat, Memperkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa dalam Kebhinekaan, Radio Republik Indonesia (RRI) Banjarmasin menggelar syukuran di Auditorium RRI, Jalan A Yani Kilometer 3 Banjarmasin, Selasa, 11 September 2012, pekan lalu.

Pada perayaan ulang tahun RRI, Kepala LPP RRI Banjarmasin, Sudirman Bonavarte menyerahkan hasil rekaman siaran RRI selama satu tahun kepada Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel, Samsul Rani. Penyerahan rekaman itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.(P3/SPS). 

Dia mengatakan di Kalsel sendiri, daya jangkau siaran RRI sudah sampai di 13 Kabupaten/Kota dan hanya di Tanjung Kabupaten Tabalong hasil siaran masih kurang sempurna.

Pemprov Kalsel pun memberikan bantuan berupa pemancar lima kilometer, tujuannya agar masyarakat Tanjung bisa menerima siaran RRI dengan bersih. Saat ini untuk beberapa Kabupatyen lainnya seperti Kandangan Hulu Sungai Selatan, Kotabaru, Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara Tanah Bumbu sudah dapat diterima, karena memiliki pemancar relai Pro 1.

Ketua KPID Kalsel, Samsul Rani mengapresiasi positif pada hari radio, diserahkan hasil rekaman siaran. LPP RRI Banjarmasin satu satunya yang menyerahkan rekaman tanpa diminta oleh KPID. Sesuai undang-undang memang bagi televisi dan radio wajib merekam, mengarsipkan minimal satu tahun dan tidak boleh hilang, karena kalau hilang akan ada sanksi. Red dari KPID Kalsel

 

 

Jakarta -  Pelanggaran kampanye dalam tayangan iklan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) diharapkan menjadi pelajaran. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) DKI Jakarta mengimbau media penyiaran tidak melanggar aturan dengan membuat tayangan serupa iklan yang memuat Ketua Umum APPSI Prabowo Subianto tersebut, khususnya selama masa tenang dan hari pencoblosan.

"Kasus iklan APPSI yang diputuskan melanggar ketentuan kampanye oleh Panwaslu DKI Jakarta dapat menjadi rujukan bagi media penyiaran untuk tidak menayangkan iklan-iklan serupa," ujar Ketua KPID DKI Jakarta, Hamdani Masil dalam jumpa pers di Warung Tekko, Pacenongan, Jakarta Pusat.

Menurutnya, pelanggaran aturan tersebut sesuai dengan pasal 116 UU No 32 tahun 2004 yang digolongkan sebagai tindak pidana pilkada dan pelakunya diancam dengan hukuman penjara. KPID Jakarta juga meminta media penyiaran mematuhi P3/SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran/Standar Program Siaran) dan secara khusus mengindahkan pasal 71 SPS yang mengatur penyiaran pilkada.

"Media penyiaran harus bersikap adil dan proporsional kepada kedua kandidat dan tidak memihak salah satunya. Sikap tersebut harus tercerminkan oleh setiap tayangan program atau peliputan yang terkait pilkada. Apabila menayangkan profil kedua kandidat, berikanlah aspek positif dan negatif secara berimbang kepada keduanya."Dia mencotohkan pemberian tagline atau judul siaran yang netral seperti Foke vs Jokowi. Bukan David vs Goliath.

Hamdan juga mengatakan pada hari Kamis 20 September mendatang media penyiaran boleh menayangkan iklan atau semua hal yang terkait kedua kandidat setelah pukul 13.00 WIB.Masa tenang pilgub DKI putaran kedua dimulai tanggal 17 hingga 19 September 2012. (Detik.com)

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot