Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengimbau semua stasiun televisi agar berhati-hati serta sensitif dalam memproses pembuatan/penayangan berita atau informasi soal film “Innocence of Muslims” di beberapa negara. Demikian disampaikan KPI Pusat dalam surat imbauan ke 11 stasiun televisi yang bersiaran secara nasional, Senin, 17 September 2012.

Dalam surat imbauan yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, dijelaskan bahwa tindakan yang lebih sensitif dan berhati-hati sebagaimana dimaksud di atas dilakukan dengan cara tidak menampilkan cuplikan adegan film tersebut dan/atau membahas topik tersebut dengan berpedoman pada P3 dan SPS KPI tahun 2012.  

P3 dan SPS KPI tahun 2012 dinyatakan bahwa program siaran dilarang berisi serangan, penghinaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan dan keyakinan antaragama, menghargai etika hubungan antarumat beragama, serta tidak menyajikan perbandingan antaragama.

KPI Pusat juga meminta kepada seluruh stasiun televisi agar menjadikan P3 dan SPS Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan sebuah program siaran. Red

 

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot