Mamuju - Masyarakat dapat melakukan kontrol terhadap pemerintah lewat lembaga penyiaran, salah satunya radio. Untuk itu pengelola radio harus berani menyiarkan berita yang kritis terhadap program pembangunan yang dijalankan pemerintah. Apalagi fungsi penyiaran bukan sekedar hiburan semata, melainkan terdapat fungsi edukasi pada masyarakat termasuk juga melakukan kontrol pada pemerintah. Hal itu disampaikan Azimah Subagijo, anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, pada acara Bimbingan Teknis Pengelolaan Radio di Sulawesi Barat (12/9).
Pada acara yang juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Ismail Zainuddin, Azimah juga mengingatkan pentingnya menyeimbangkan fungsi penyiaran. Dari pengalamannya melakukan Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) di berbagai radio, 70% isinya hiburan. Sedangkan siaran dengn fungsi pendidikan dan kontrol sosial justru tampil dengan porsi yang minim.
Azimah juga mengingatkan kewajiban lembaga penyiaran lokal untuk memuat konten lokal. “Hendaknya muatan lokal itu digarap secara serius dan ditempatkan pada jam tayang yang wajar, bukan saat jam hantu!” tegasnya. Sebenarnya keberadaan muatan lokal ini membuat publik setempat diuntungkan. Apalagi amanat dari Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) mengharuskan progam lokal diproduksi di stasiun daerah setempat menggunakan sumber daya setempat. KPI berharap, dengan dijalankannya amanat P3SPS ini masyarakat setempat ikut mendapatkan manfaat langsung baik secara ekonomi ataupun peningkatan SDM dari keberadaan lembaga penyiaran di daerahnya.
Dalam kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut, KPI Pusat juga mendatangkan anggota bidang perizinan dan infrastruktur, Judhariksawan. Di hadapan peserta yang merupakan pengelola radio di Sulawesi Barat tersebut, Judha mengajak pengelola radio untuk memanfaatkan teknologi komunikasi terbaru. “Penggunaan twitter, facebook, streaming itu memiliki manfaat untuk meningkatkan partisipasi pendengar pada siaran radio”, ujarnya. Selain itu, lewat penggunaan streaming, siaran radio Mamuju bisa didengar oleh orang Mamuju yang berada di luar daerah jangkauan siaran.
Bagi KPI Pusat sendiri bimbingan teknis kepada lembaga penyiaran di Sulawesi Barat ini penting dilakukan. Sehingga saat pelaksanaan EUCS yang merupakan salah satu prosedur yang harus dilewati lembaga penyiaran untuk mendapatkan Izin, program yang dijalankan sesuai proposal pengajuan izin. Selain itu, menurut Azimah, KPI juga berkepentingan mengarahkan lembaga penyiaran, dalam hal ini radio di Sulawesi Barat, untuk terus meningkatkan kualitas program siaran. Termasuk menyeimbangkan fungsi antara hiburan, kontrol sosial, informasi dan pendidikan. Dalam pandangan Azimah, kalau sebagian besar radio dikelola untuk hiburan dengan “genre” yang sama, akan menyebabkan ketatnya perebutan iklan, dan menyulitkan munculnya iklim usaha yang sehat antara lembaga penyiaran.

