Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau semua lembaga penyiaran untuk berhati-hati terhadap isu sensitif yang akan melukai perasaan umat beragama. Berkaca dari masalah yang menimpa Metro TV, sekalipun menurut jajaran redaksinya siaran itu untuk memberikan peringatan tentang bahaya terorisme, namun jika dibawakan dengan tendensius justru berbuah protes publik. Hal tersebut disampaikan Mochamad Riyanto (Ketua KPI Pusat) di kantor KPI Pusat hari ini (17/9) usai menerima kehadiran Metro TV yang memenuhi panggilan lembaga tersebut untuk klarifikasi.
KPI dapat menerima penjelasan dari Metro TV, yang hari ini datang diwakili oleh Putra Nababan selaku Pemimpin Redaksi dan beberapa jajaran redaksi lainnya. Namun KPI tetap akan lakukan analisa atas tayangan Headline News (5/9) pada segmen dialog yang bertajuk Generasi Muda Teroris. Selanjutnya lewat mekanisme organisasi yang ada di KPI baru diambil tindakan atas hasil analisa siaran itu, ujar Riyanto.
Lebih jauh, KPI juga akan lakukan mediasi berupa dialog dengan berbagai pihak yang terkait isu tersebut. Pihak Metro TV sendiri mengaku siap untuk bermediasi dengan pemangku kepentingan lain yang terkait dengan pemberitaan awal September itu. Selain itu, menurut Riyanto, penting buat Metro TV menyatakan maaf melalui siaran mereka di layar kaca. Apalagi aduan dari masyarakat yang masuk ke KPI hingga sore ini mencapai 8000-an sms, di luar 2000 sms yang masih antri untuk diinput oleh server KPI. Aduan atas tayangan generasi muda teroris yang mengaitkan ekstra kurikuler sekolah dengan pengkaderan teroris ini masuk dari berbagai daerah. Dalam data yang ada di KPI, mulai dari pulau Jawa, Sumatera hingga Sulawesi Selatan.
Terkait dengan isu agama dan juga SARA yang sedang deras dibicarakan akhir-akhir ini, Riyanto menyampaikan imbauan KPI untuk lembaga penyiaran di Indonesia. Sehubungan dengan maraknya pemberitaan aksi kekerasan tentang dampak beredarnya film “Innocence of Muslims” di beberapa negara, KPI Pusat mengimbau stasiun televisi untuk sensitif dan berhati-hati dalam proses pembuatan/ penayangan berita atau informasi yang berkaitan dengan film tersebut.
Menurut Riyanto, tindakan yang lebih sensitif dan berhati-hati sebagaimana dimaksud di atas dilakukan deng cara tidak menampilkan cuplikan adegan film tersebut dan/ atau membahas topik tersebut dengan berpedoman pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.
Riyanto mengingatkan, dalam P3 dan SPS KPI tahun 2012 menyatakan bahwa program siaran dilarang berisi serangan, penghinaan, dan/ atau melecehkan terhadap pandangan dan keyakinan antar agama menghargai etika hubungan antarumat beragama, serta tidak menyajikan perbandingan agama. Dirinya berharap, dengan adanya imbauan ini lembaga penyiaran dapat mengikutinya.

