Jakarta - Sudah sepatutnya lembaga penyiaran memberikan kontribusi yang bernilai baik dan bermanfaat serta bermaslahat bagi masyarakat melalui isi siaran. Kenapa demikian, karena lembaga penyiaran menggunakan ranah publik yakni frekuensi atau spektrum radio. Hal itu disampaikan Anggota KPI Pusat, Nina Mutmainnah, di depan peserta Diklat dan Pelatihan TVRI di kantor TVRI Pusat Jakarta, Rabu, 11 September 2012.
UU Penyiaran No.32 yang lahir pada 2002 telah menjadikan publik atau masyarakat sebagai pemilik ranah frekuensi yang pengelolaannya dipegang negara melalui lembaga negara independen yakni KPI. UU Penyiaran ini menggantikan UU Penyiaran sebelumnya yakni UU No.24 tahun 1997 yang penguasaannya sepenuhnya berada ditangan penguasa (pemerintah). “Ketika itu, TVRI dipergunakan untuk kepentingan pemerintah,” ujar Nina yang juga dosen di Fakultas Komunikasi Universitas Indonesia (UI).
Di negara demokrasi manapun, lanjut Nina, regulasi untuk dunia penyiaran sangat ketat atau high regulated. Dan, regulasi tersebut sudah ada sebelum medianya muncul. “Di Indonesia justru terbalik, media sudah ada terlebih dahulu sedangkan regulasinya lahir belakangan,” tambahnya.
Menurut Nina, aturan yang banyak dan ketat untuk dunia penyiaran selain karena ranah publik juga dimaksudkan menjaga khalayak yang beragam dan rentan seperti anak-anak. “Mereka itu disebut khalayak khusus dan sangat rentan dari pengaruh isi siaran,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Nina memberikan sejumlah contoh kasus yang terjadi pada anak-anak akibat pengaruh buruk siaran televisi seperti kasus meninggalnya seorang anak di Jawa Barat akibat meniru adegan tayangan Smack Down di televisi, beberapa tahun yang lalu. “Sudah banyak kasus pada anak-anak yang meniru tayangan televisi dan meninggal. Ini yang harus kita perhatikan,” tegasnya.
Dalam UU Penyiaran tahun 2002, isinya menjamin adanya keberagaman konten atau diversty of content. Sayangnya, keinginan keberagaman yang diamanahkan UU tidak sejalan lurus. Isi siaran televisi masih banyak yang seragam. “Ini masalahnya. Banyak tayangan televisi yang seragam dan itu-itu saja. Jadi saya anggap Diversty of Content masih menyedihkan. Harusnya publik mendapatkan konten yang beragam,” tutur Nina berharap. Red

