Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati pelarangan iklan partai politik dalam bentuk apapun di media penyiaran setelah ditetapkannya partai-partai peserta pemilu 2014 hingga 15 Maret 2014. Hal tersebut disampaikan Idy Muzayyad, Komisioner KPI Pusat usai membicarakan nota kesepahaman antara KPI dan KPU di kantor KPU, Jakarta (17/1).
 
Usai pembicaraan bersama Ferry Kurnia Rizkiyansyah ( Komisioner KPU) tersebut, Idy mengatakan, sudah ada kesepakatan antara KPI dan KPU untuk mengupayakan  penggunaan media yang adil dan setara bagi seluruh parpol kontestan pemilu. Menurut UU No.8 Tahun 2012, kampanye dalam bentuk iklan di media hanya dibolehkan dalam masa 21 hari sampai dimulianya masa tenang. Sesuai tahapan pemilu yang ditetapkan KPU, kampanye iklan di media dilakukan mulai 16 Maret sampai 5 Aril 2014.

“Belakangan ini ada sorotan yang luar biasa atas pemanfaatan lembaga penyiaran, khususnya televisi, untuk kepentingan politik tertentu  terutama dalam bentuk iklan”, ujar Idy. Ditambah lagi, dalam pasal 100 Undang-Undang no 8 tahun 2012 tentang Pemilu secara tegas menyebut tugas KPI untuk melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran.
 
Adapun isi kesepahaman itu antara lain tentang  pembentukan desk penyaran pemilu untuk melakukan kerja pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilihan umum, ungkap Idy. Menurutnya, pembentukan desk penyiaran pemilu ini juga bagian implementasi Undang-Undang Pemilu yang mengamanatkan sinergi KPU dan KPI, terkait penegakan aturan dan pengawasan  pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilihan umum. Selain itu, dalam desk ini nantinya juga melibatkan Bawaslu sebagai lembaga resmi pengawas penyelenggaraan Pemilu. MoU dengan Bawaslu sudah dilakukan dan diharapkan dengan KPU segera direalisasikan dalam waktu dekat.
 
Secara teknis KPI, KPU, Bawaslu nantinya akan saling menukar informasi hasil pemantauan langsung atau pengaduan masyarakat tentang dugaan pelanggaran berkenaan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilihan umum, ujar Idy. Bawaslu dan KPU dapat memanfaatkan data dari pemantauan langsung KPI terhadap seluruh lembaga penyiaran yang bersiaran nasional. Idy berharap, dengan nota kesepahaman ini dapat mewujudkan keadilan dan proporsionalitas penggunaan media massa untuk kepentingan politik.


Jakarta - Pemanfaatan lembaga penyiaran untuk kepentingan politik mendapatkan sorotan tajam. Tak kurang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ikut mengingatkan media massa untuk bersikap adil dan berimbang dalam melakukan pemberitaan maupun penyiaran. Bagi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sendiri, tuntutan keadilan tersebut sudah tertuang dalam peraturan yang dibuat lembaga ini, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Sistem Program Siaran (P3&SPS) 2012. Dalam pasal 50 P3 disebutkan kewajiban lembaga penyiaran untuk bersikap adil dan proporsional pada semua peserta pemilihan umum dan pemilihan umum kepala daerah.

Demi mewujudkan hal diatas, KPI melakukan kesepahaman dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat pembuatan aturan teknis atas pemanfaatan lembaga penyiaran untuk politik. Pembahasan itu sudah dimulai bersama Ferry Kurnia Rizkiansyah, komisioner KPU, di kantor KPU di Jakarta (17/1). Menurut Idy Muzayyad, Komisioner KPI Pusat, secara umum yang diatur dalam kesepahaman antara KPI-KPU adalah soal penyiaran, pemberitaan, dan penayangan iklan. Dalam pandangan Idy, selama ini iklan masih didefinisikan lewat spot komersial saja. Namun dalam kesepahaman ini juga mengikutsertakan running text, advertorial atau iklan panjang, serta superimposse dalam kategori iklan.

“Jika tidak dikategorikan iklan, dikhawatirkan akan ada penyiasatan baik oleh Partai Politik ataupun media penyiaran sendiri dengan menyisipkan materi pencitraan lewat running text, superimposse atau advertorial”, ujar Idy. Padahal kemunculan ketiganya lewat penyiaran juga memiliki pengaruh atas kecenderungan pilihan politik masyarakat. KPI tidak melarang munculnya kontestan politik pada tiga model iklan tersebut, melainkan hanya mengatur. Jika sudah dikategorikan sebagai iklan, maka kemunculannya harus sesuai pembatasan yang diatur baik dalam Undang-Undang Pemilu, Peraturan KPU ataupun P3&SPS.

Hal lain yang juga akan dibahas adalah pemanfaatan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) di lembaga penyiaran. Menurut Idy, KPU harus bisa memanfaatkan amanat Undang-Undang Penyiaran yang mengharuskan lembaga penyiaran menayangkan ILM. Dengan ILM ini, KPU bisa ikut memberikan fasilitasi kemunculan semua partai politik peserta pemilu dengan menyosialisasikan Pemilu berikut tahapan dan aturannya. Sehingga semua partai ikut mendapatkan kesempatan tampil di medium penyiaran, sekalipun lewat ILM dari KPU.

Guna penegakan aturan ini, KPI akan mengandeng Komisi Informasi Publik (KIP) dan Bawaslu dalam satu desk pemilu bersama KPU. Idy berharap keadilan dan proporsionalitas penggunaan lembaga penyiaran untuk kepentingan politik dapat terwujud lewat penandatangan kesepahaman dengan KPU tersebut.


altJakarta – Stasiun televisi ANTV akhirnya melaksanakan sanksi administratif penghentian sementara terhadap program acara “Pesbukers” yang diberikan KPI Pusat pada 3 Juli 2012. Penghentian sementara selama 7 hari berturut-turut tersebut berlangsung sejak tanggal 5 Januari 2012 hingga 11 Januari 2013.

Demikian disampaikan ANTV dalam suratnya No.4092/DIR-UT/I/2013 yang ditandatangani Presiden Direktur ANTV, Dudi Hendrakusuma, kepada KPI, Senin, 7 Januari 2013 lalu.

Surat tersebut ditembuskan kepada Presiden RI, Komisi I DPR RI, Kementerian Kominfo, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), dan semua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID).

Sementara itu, Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutmainnah menyatakan membenarkan ANTV sudah melaksanakan sanksi penghentian sementara “Pesbukers”. “Kita sudah lihat pelaksanaan penghentian sementara itu,” katanya. Red

altJakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan dukungannya pada KPI terkait sejumlah sanksi administratif yang diberikan kepada lembaga penyiaran televisi. Dukungan KPAI pada KPI dilandasi komitmen perlindungan terhadap anak-anak sesuai dengan amanah yang ada di dalam UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penegasanan tersebut disampaikan melalui surat yang ditandatangani Ketua KPAI, Badriyah Fayumi, kepada masing-masing lembaga penyiaran televisi yang mendapat surat sanksi KPI antara lain Indosiar, SCTV, TVRI, Global TV, dan Trans TV. Dukungan juga diberikan KPAI atas surat peringatan KPI ke 1 stasiun televisi menyoal pelanggaran penggolongan program siaran yang di atur dalam P3 dan SPS KPI tahun 2012.

Dalam salah satu surat yang ditujukan KPAI kepada Indosiar mengenai sanksi teguran KPI pada program “Sinema Tengah Malam; dengan Judul “Tragedi Cinta Roro Mendut” pada 30 November 2013 disebutkan jika tayangan yang melanggar ternyata bertentangan dengan UU Perlindungan Anak Pasal 4 dan Pasal 13 ayat (1).

Begitu juga dengan surat KPAI menanggapi sanksi teguran KPI kepada Global TV, Indosiar, Trans TV, dan SCTV terkait tayangan foto, wajah, dan identitas seseorang (korban) di bawah umur serta wawancaranya dalam kasus dugaan asusila pada kasus penahanan Andhika dan dugaan kasus kekerasan yang dilakukan oleh komedian Bolot. Selain itu, KPAI menanggapi sanksi teguran KPI pada TVRI terkait tayangan “Yuk Hidup Sehat” pada 1 November 2012 karena menayangkan adegan yang tidak pantas ditayangkan dan ditonton anak-anak.

Secara kesuluruhan isi surat KPAI meminta semua lembaga penyiaran televisi supaya lebih memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi mereka.

Sementara itu, Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutmainnah, menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada KPAI atas dukungan kepada lembaganya. Nina menilai apa yang dilakukan KPAI harusnya menjadi pertimbangan dan juga pembelajaran bagi lembaga penyiaran mengenai aturan-aturan lain yang terkait selain P3 dan SPS KPI tahun 2012.

“Tidak hanya P3 dan SPS saja yang jadi rujukan, tapi peraturan lain seperti UU Perlindungan Anak harus juga jadi perhatian,” tegasnya kepada kpi.go.id usai pertemuan dengan SCTV terkait pemberian sanksi. Red

altJakarta - Komisi Penyiaran  Indonesia (KPI) Pusat pada 17 Januari 2013 memberikan surat sanksi administratif pada 3 (tiga) Program Siaran di Global TV yang telah ditemukan pelanggaran  terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. 

Pada Program Siaran “Big Movies”  tanggal 19 Desember 2012 pukul 22.31 WIB telah menampilkan bagian tubuh tertentu, yakni payudara wanita. Jenis pelanggaran yang  dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan adegan seksual serta norma dan kesusilaan ini diberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara  selama 2 (dua) hari pada segmen penayangan program pukul 22.00 WIB karena  telah melanggar P3 Pasal 9 dan Pasal 16 serta SPS Pasal 9 dan Pasal 18 huruf h.

Sedangkan pada Program Siaran “BOOM!!!”  menayangkan adegan Master Limbad memakan beling, tidur, dan berguling di atas beling dan kemudian diinjak-injak oleh bintang tamu. Selain itu, pada program yang sama juga ditayangkan Master Limbad memakan arang dan menjilat-jilat bara api dari arang tersebut. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja, pelarangan dan pembatasan program siaran mistik, horor, dan supranatural serta penggolongan program siaran. KPI Pusat menilai tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar P3 Pasal 14, Pasal 20, dan Pasal 21 ayat (1) serta SPS Pasal 15 ayat (1), Pasal 30 ayat (1) huruf e, Pasal 32, dan Pasal 37 ayat (4) huruf b dan diberikan sanksi administratif pengurangan durasi 30 (tiga puluh menit) setiap kali penayangan selama 2 (dua) kali penayangan.

Terakhir adalah Program Siaran “Obsesi” pada tanggal 18 Desember 2012 pukul 09.48 WIB yang juga melakukan pelanggaran P3 Pasal 14 serta SPS Pasal 15 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta 43 huruf g, yaitu tidak menyamarkan wajah dan identitas seorang anak perempuan di bawah umur yang menjadi korban dugaan tindak pidana asusila pada kasus penahanan Andhika (mantan vokalis Kangen Band). Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja serta kewajiban menyamarkan wajah dan identitas dalam program jurnalistik. Program ini juga diberikan sanksi administratif pengurangan durasi 30 (tiga puluh menit) per hari selama 2 (dua) hari.

Nina Mutmainnah, Komisioner KPI Pusat merangkap Koordinator Isi Siaran yang menerima pertemuan tersebut memaparkan bahwa program-program tersebut telah mendapatkan 2 (dua) kali teguran tertulis dan telah melakukan klarifikasi pada 7 Januari 2013. Untuk itu, pelaksanaan sanksi administratif ini wajib dilaksanakan di antara tanggal 17 hingga 31 Januari 2013. Nina juga meminta Global TV untuk wajib melaporkan kepada KPI Pusat kapan pelaksanaan sanksi akan dijalankan di antara tanggal tersebut dan akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan sanksi administratifnya. Red

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot