Jakarta - Pemanfaatan lembaga penyiaran untuk kepentingan politik mendapatkan sorotan tajam. Tak kurang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ikut mengingatkan media massa untuk bersikap adil dan berimbang dalam melakukan pemberitaan maupun penyiaran. Bagi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sendiri, tuntutan keadilan tersebut sudah tertuang dalam peraturan yang dibuat lembaga ini, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Sistem Program Siaran (P3&SPS) 2012. Dalam pasal 50 P3 disebutkan kewajiban lembaga penyiaran untuk bersikap adil dan proporsional pada semua peserta pemilihan umum dan pemilihan umum kepala daerah.

Demi mewujudkan hal diatas, KPI melakukan kesepahaman dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat pembuatan aturan teknis atas pemanfaatan lembaga penyiaran untuk politik. Pembahasan itu sudah dimulai bersama Ferry Kurnia Rizkiansyah, komisioner KPU, di kantor KPU di Jakarta (17/1). Menurut Idy Muzayyad, Komisioner KPI Pusat, secara umum yang diatur dalam kesepahaman antara KPI-KPU adalah soal penyiaran, pemberitaan, dan penayangan iklan. Dalam pandangan Idy, selama ini iklan masih didefinisikan lewat spot komersial saja. Namun dalam kesepahaman ini juga mengikutsertakan running text, advertorial atau iklan panjang, serta superimposse dalam kategori iklan.

“Jika tidak dikategorikan iklan, dikhawatirkan akan ada penyiasatan baik oleh Partai Politik ataupun media penyiaran sendiri dengan menyisipkan materi pencitraan lewat running text, superimposse atau advertorial”, ujar Idy. Padahal kemunculan ketiganya lewat penyiaran juga memiliki pengaruh atas kecenderungan pilihan politik masyarakat. KPI tidak melarang munculnya kontestan politik pada tiga model iklan tersebut, melainkan hanya mengatur. Jika sudah dikategorikan sebagai iklan, maka kemunculannya harus sesuai pembatasan yang diatur baik dalam Undang-Undang Pemilu, Peraturan KPU ataupun P3&SPS.

Hal lain yang juga akan dibahas adalah pemanfaatan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) di lembaga penyiaran. Menurut Idy, KPU harus bisa memanfaatkan amanat Undang-Undang Penyiaran yang mengharuskan lembaga penyiaran menayangkan ILM. Dengan ILM ini, KPU bisa ikut memberikan fasilitasi kemunculan semua partai politik peserta pemilu dengan menyosialisasikan Pemilu berikut tahapan dan aturannya. Sehingga semua partai ikut mendapatkan kesempatan tampil di medium penyiaran, sekalipun lewat ILM dari KPU.

Guna penegakan aturan ini, KPI akan mengandeng Komisi Informasi Publik (KIP) dan Bawaslu dalam satu desk pemilu bersama KPU. Idy berharap keadilan dan proporsionalitas penggunaan lembaga penyiaran untuk kepentingan politik dapat terwujud lewat penandatangan kesepahaman dengan KPU tersebut.


Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot