altJakarta – KPI Pusat beri penjelasan atas sanksi peringatan yang diterima ANTV terkait pelanggaran pada dua program acara ANTV yakni “Mel’s Update” tanggal 1 Januari 2013 dan “Suka-Suka Nizam” 31 Desember 2012. Konten kedua program acara pada tanggal tersebut dinilai tidak pantas, tidak baik, tidak mendidik dalam konteks perlindungan terhadap anak-anak.

“Banyak hal-hal yang tidak perlu diungkap, didengar, atau ditanya oleh Nizam yang masih anak kecil. Sama halnya yang ada di program Mel’s Update soal pertanyaan yang tidak patut ditanyakan di depan anak (anak Nikita Mirzani). Ini soal perlindungan terhadap anak-anak. Persoalan ini juga banyak diadukan masyarakat ke KPI,” jelas Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutmainnah, diawal pertemuan Senin siang, 14 Januari 2013.

Menurut Nina, pelanggaran tertinggi yang terjadi pada tahun lalu (2012) adalah pelanggaran terhadap pasal perlindungan anak dan remaja. Dirinya berharap pada tahun ini, hal itu tidak terjadi lagi atau setidaknya dikurangi.

Hal serupa turut disampaikan perwakilan dari Kementerian Perlindungan Anak, Rudy Puboyo, bahwa penyampaian pertanyaan yang vulgar di depan anak sangatlah tidak pantas sekaligus tidak mendidik. Menurutnya, anak-anak harus diberi ruang atau jaminan perlindungan agar mereka mendapatkan hal-hal yang layak untuk kehidupan yang lebih baik bagi mereka.

“Banyak hal yang disiarankan televisi tidak layak dan tidak mendidik anak. Kita perlu tayangan untuk anak yang layak dan mendidik,” katanya.

Dewi Motik, Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani), turut dalam pertemuan tersebut, menegaskan pentingnya penggunaan bahasa yang baik dan sopan bagi anak-anak. Sebaiknya, lanjut Dia, stasiun televisi dapat membuat tayangan yang bisa bersahabat dengan anak-anak.

Komisioner KPI Pusat, Azimah Soebagyo, memandang perlu adanya sosialisasi mengenai klasifikasi usia dalam setiap program tayangan. Pihaknya juga akan meminta LSF untuk mencantumkan klasifikasi usia ini dalam STLS. “Jadi tidak hanya kategorinya, tapi juga umur atau usianya,” tambah Koordinator bidang Kelembagaan KPI Pusat ini.

Sementara itu, ANTV yang diwakili Zoraya Perucha mengatakan, apa yang terjadi pada kedua program bukan hal yang disengaja. Untuk itu, pihaknya berjanji melakukan perbaikan. “Untuk itu, kami akan mengadakan workshop internal terhadap aturan-aturan yang ada,” katanya.

Guna mengurangi pelanggaran seperti kasus di atas, Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, mengingatkan pentingnya perhatian dan pemahaman lembaga penyiaran terhadap aturan yang dibuat KPI yakni P3 dan SPS. Pasalnya, apa yang boleh dan tidak boleh terdapat didalamnya. “Aturan yang dibuat KPI sudah melalui tahapan dan dari berbagai aspek,” jelasnya.

Diakhir acara, Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto menegaskan kembali komitmen lembaganya tentang perlindungan terhadap anak-anak. Menurutnya, perlindungan terhadap anak-anak menempati urutan pertama disusul kemudian remaja dan perempuan dalam konteks penyiaran. “Ini supaya anak-anak terselamatkan dari dampak televisi yang buruk.” Dalam kesempatan itu, Riyanto menyambut baik dan memadang perlu model diskusi yang berlangsung di ruang pertemuan KPI Pusat itu. Red

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot