altJakarta - Komisi Penyiaran  Indonesia (KPI) Pusat pada 17 Januari 2013 memberikan surat sanksi administratif pada 3 (tiga) Program Siaran di Global TV yang telah ditemukan pelanggaran  terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. 

Pada Program Siaran “Big Movies”  tanggal 19 Desember 2012 pukul 22.31 WIB telah menampilkan bagian tubuh tertentu, yakni payudara wanita. Jenis pelanggaran yang  dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan adegan seksual serta norma dan kesusilaan ini diberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara  selama 2 (dua) hari pada segmen penayangan program pukul 22.00 WIB karena  telah melanggar P3 Pasal 9 dan Pasal 16 serta SPS Pasal 9 dan Pasal 18 huruf h.

Sedangkan pada Program Siaran “BOOM!!!”  menayangkan adegan Master Limbad memakan beling, tidur, dan berguling di atas beling dan kemudian diinjak-injak oleh bintang tamu. Selain itu, pada program yang sama juga ditayangkan Master Limbad memakan arang dan menjilat-jilat bara api dari arang tersebut. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja, pelarangan dan pembatasan program siaran mistik, horor, dan supranatural serta penggolongan program siaran. KPI Pusat menilai tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar P3 Pasal 14, Pasal 20, dan Pasal 21 ayat (1) serta SPS Pasal 15 ayat (1), Pasal 30 ayat (1) huruf e, Pasal 32, dan Pasal 37 ayat (4) huruf b dan diberikan sanksi administratif pengurangan durasi 30 (tiga puluh menit) setiap kali penayangan selama 2 (dua) kali penayangan.

Terakhir adalah Program Siaran “Obsesi” pada tanggal 18 Desember 2012 pukul 09.48 WIB yang juga melakukan pelanggaran P3 Pasal 14 serta SPS Pasal 15 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta 43 huruf g, yaitu tidak menyamarkan wajah dan identitas seorang anak perempuan di bawah umur yang menjadi korban dugaan tindak pidana asusila pada kasus penahanan Andhika (mantan vokalis Kangen Band). Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja serta kewajiban menyamarkan wajah dan identitas dalam program jurnalistik. Program ini juga diberikan sanksi administratif pengurangan durasi 30 (tiga puluh menit) per hari selama 2 (dua) hari.

Nina Mutmainnah, Komisioner KPI Pusat merangkap Koordinator Isi Siaran yang menerima pertemuan tersebut memaparkan bahwa program-program tersebut telah mendapatkan 2 (dua) kali teguran tertulis dan telah melakukan klarifikasi pada 7 Januari 2013. Untuk itu, pelaksanaan sanksi administratif ini wajib dilaksanakan di antara tanggal 17 hingga 31 Januari 2013. Nina juga meminta Global TV untuk wajib melaporkan kepada KPI Pusat kapan pelaksanaan sanksi akan dijalankan di antara tanggal tersebut dan akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan sanksi administratifnya. Red

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot