altJakarta – Stasiun televisi ANTV akhirnya melaksanakan sanksi administratif penghentian sementara terhadap program acara “Pesbukers” yang diberikan KPI Pusat pada 3 Juli 2012. Penghentian sementara selama 7 hari berturut-turut tersebut berlangsung sejak tanggal 5 Januari 2012 hingga 11 Januari 2013.

Demikian disampaikan ANTV dalam suratnya No.4092/DIR-UT/I/2013 yang ditandatangani Presiden Direktur ANTV, Dudi Hendrakusuma, kepada KPI, Senin, 7 Januari 2013 lalu.

Surat tersebut ditembuskan kepada Presiden RI, Komisi I DPR RI, Kementerian Kominfo, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), dan semua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID).

Sementara itu, Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutmainnah menyatakan membenarkan ANTV sudah melaksanakan sanksi penghentian sementara “Pesbukers”. “Kita sudah lihat pelaksanaan penghentian sementara itu,” katanya. Red

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot