Curup – Siaran televisi dan radio secara tak langsung memberikan pengaruh besar dalam sebuah interaksi sosial masyarakat. Terlebih lagi media penyiaran audio dan visual terus berkembang pesat. Banyak hal bermanfaat yang bisa didapat masyrakat dari kehadiran media.

Namun begitu pula sebaliknya, ada dampak negatif jika mendapat sajian yang salah. Jika selama ini masyarakat mengenal dewan pers untuk mengawasi sajian oleh media cetak, perlu diketahui juga bagian yang mengawasi sajian oleh media audio visual, yakni Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Untuk menjaring keluhan masyarakat mengenai sebuah siaran yang dinilai tak layak, KPI Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu membuka lebar pintu pengaduan. Bagi masyarakat yang mungkin melihat atau mendengar sebuah siaran dari media audio visual yang dinilai tak layak alias tak mendidik, dapat segera mengadukannya ke KPID Provinsi Bengkulu. Caranya gampang, masyarakat dapat menghubungi call centre KPID Bengkulu ke nomor 08117321010 atau kirimkan keluhan ke email dengan alamat: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..

Ini terungkap dalam sosialisasi peran media penyiaran dan peran fungsi KPID yang digelar di Hotel Griya Anggita Curup, Kamis, 16 Mei 2013. Dalam kegiatan yang diikuti peserta perwakilan radio, pemerintah melalui instansi terkait, ormas, mahasiswa dan pelajar se Kabupaten Rejang Lebong (RL) ini,  Ketua KPID Bengkulu, Fajri Ansori, SE mengingatkan agar lebih masyarakat dalam memilih program acara radio maupun telivisi, khususnya bagi anak-anak. Ia berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam memberikan masukan dan mengawsi terhadap siaran sebuah media.

“Media informasi sangat besar pengarunya dalam kehidupan bermasyarakat. Satu sisi bermanfaat, namun jika tidak cerdas dapat negatif. Laporkan ke kami jika menilai sebuah siara tidak layak atau tidak mendidik atau bahkan merusak pendidikan,” ungkap Fajri.

Seperti apa siaran yang dimaksud? Fajri menjelaskan, media penyiaran selalu berpedoman pada Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) diantaranya, perhormatan terhadap nilai-nilai kesukuan, agama, ras dan antar golongan.

“Peraturan KPI nomor 1 tahun 2012 memuat materi atau kriteria yang melanggar seperti kekerasan, pornografi atau pornoaksi atau yang dinilai tidak mencerdaskan masyarakat. Media penyiaran sudah sangat banyak di Indonesia hingga daerah. Peran kami, untuk memantau agar penyiaran tetap memperhatikan norma yang ada,” pungkas Fajri.

Dalam kesempatan itu, Fajri Ansori juga didampingi komisioner KPID lainnya seperti Kencanawati, Irwa Riza Yuli Astuty, dan Sekretaris KPID, Drs. Sulaiman Segonang. Dalam kegiatan tersebut, KPID juga mensosialisasikan peran media penyiaran dalam mendukung dan mendorong pertumbuhan usaha. Red

Makassar – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan (Sulsel) Rusdin Tompo mengingatkan agar pengelola televisi kabel tidak melayani politikus yang menawarkan janji.

”Pengelola tv kabel tidak boleh tergiur pada tawaran para kandidat kepala daerah yang hendak memberikan biaya berlangganan gratis TV kabel sebagai salah satu jualan politiknya,” kata Rusdin di Makassar, kemarin. Menurut dia, apabila itu tidak diindahkan, bisa saja hal tersebut dianggap pelanggaran Pilkada yang dapat dimasukkan sebagai praktik money politics gaya baru.

Akibatnya, lanjut dia, tentu akan merepotkan dan menyeret pengelola TV kabel ke persoalan ranah politik. Dia mengatakan, pemanfaatan TV kabel dalam pelaksanaan Pilkada berada di bawah kewenangan KPID. Karena itu koordinasi antar lembaga perlu agar masing-masing pihak saling menghargai kewenangan masing-masing. ”Jadi, jika TV kabel melaksanakan debat secara live, maka ini masuk kategori produksi siaran yang sejauh ini tidak dibolehkan,” katanya kepada antara.

Alasannya, TV kabel perlu dipahami sebagai lembaga penyiaran yang hanya menyelenggaran redistribusi siaran. Secara umum, lanjut Rusdin, KPID memahami kesulitan warga Palopo dan daerah-daerah lain yang menyelenggarakan Pilkada, tapi tidak memiliki TV swasta lokal di daerahnya.

Karena itulah diperlukan koordinasi, bukan hanya antara KPU Palopo dengan KPID, tapi juga dengan KPU-KPU lain yang akan menyelenggarakan pilkada dalam waktu dekat ini. ”Karena itu, perlu koordinasi yang baik, sehingga penyelenggaraan pesta demokrasi tidak tercoreng dengan adanya sejumlah pelanggaran di lapangan,” katanya. Red

Mataram - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah  (KPID) Nusa Tenggara Barat  (NTB) menerima pengaduan terkait penyiaran hasil hitung cepat atau quick count Pemilihan Kepala Daerah Gubernur/Wakil Gubernur 13 Mei 2013 oleh TV One bekerja sama dengan Lembaga Survei Indonesia (LSI).  

Ketua Desk Pemilu KPID NTB, Sukri Aruman di Mataram, Rabu (15/5), mengatakan, hasil hitung cepat Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur yang ditayangkan TV One pada 13 Mei 2013 menuai protes berbagai pihak. Bahkan beberapa di antaranya mengadukan kasus tersebut ke KPID.  

"Kami menerima sejumlah aduan yang memprotes penyiaran hasil quick count di TV One yang ditayangkan mulai pukul 12.00 Wita, padahal waktu pencoblosan di TPS berakhir pukul 13.00 Wita," kata Sukri yang juga Wakil Ketua KPID NTB kepada antara.  

Menyikapi pengaduan tersebut, KPID NTB akan memanggil dan meminta klarifikasi dari Direktur Utama TV One guna memperoleh kejelasan atas tayangan program hasil hitung cepat Pilkada gubernur dan wakil gubernur yang diprotes berbagai pihak di Mataram.  

"Tentu saja kami akan meminta keterangan selengkap-lengkapnya dari TV One untuk memastikan apakah ada pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) atau tidak, termasuk apakah quick count  TV One itu melanggar peraturan KPID NTB tentang penyiaran program siaran pemilu ata aturan lain yang dibuat oleh penyelenggara pemilu," katanya.  

Dia mengatakan KPID NTB akan berkoordinasi dengan KPI Pusat untuk mendapatkan arsip siaran acara tersebut.  

Sukri mengatakan, kalau mengacu pada aturan yang ada, penayangan hasil hitung cepat tidak bisa dilaksanakan ketika pencoblosan masih berlangsung di tempat pemungutan suara (TPS), apalagi KPU sudah menetapkan waktu pencoblosan berakhir pukul 13.00 Wita, maka minimal penayangan hasil hitung cepat setelah selesai pencoblosan.  

"Inilah yang ingin kami klarifikasi, soal ketepatan waktu tayang hasil quick count  TV One. KPID NTB tentu saja akan memberikan sanksi bila terbukti ada pelanggaran P3SPS dan peraturan program siaran pemilu di radio dan TV," ujarnya.  

Pada Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur NTB periode sebelumnya, KPID NTB juga melayangkan teguran keras ke stasiun TV One karena melakukan pelanggaran terkait penyiaran hasil penghitungan cepat Pilkada 2008-2013.  

"Kalau modusnya sama seperti itu, jelas kami akan layangkan teguran keras kepada TV One agar tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa mendatang," kata Sukri. Red

Lampung - Radio Gema Lestari (RGLFM) merupakan nama sebuah radio komunitas di wilayah Lampung Selatan. Radio yang dibentuk 9 tahun lalu itu salah satu fokus siarannya adalah mengkampanyekan anti korupsi.

"Biasanya diselipkan disela-sela siaran mengenai anti korupsi oleh penyiarnya," kata Ketua RGLFM, Agus Guntoro, kepada detik.com di kantor RGLFM, Pasawaran, Lampung Selatan, Rabu (15/5/2013).

Menurut Agus, melalui radio, KGLFM dapat menyampaikan pesan kepada komunitasnya mengenai apa saja yang terkait dengan korupsi. Termasuk bagaimana melakukan pencegahan dan menghindari perilaku-perilaku yang menjurus pada korupsi.

"Kita menyampaikan kepada pendengar dengan kata-kata sederhana dan mudah dimengerti, karena mayoritas mereka disini adalah petani," ujarnya.

Radio yang beralamat di kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pasawaran tersebut dibiayai dari swadaya kelompok tani di tiga desa yang berbeda, yaitu Desa Hanura, Desa Cilimus, dan Desa Hurun. Biaya yang sangat minim membuat penyiar dan staf RGLFM secara umum harus mau bekerja sukarela atau tanpa bayaran.

"Setiap keluarga di tiga desa itu iuran Rp 25 ribu pertahun, ada sekitar 400 petani. Cuma cukup buat listrik sama peralatan saja, saya dan teman-teman sebagai volunter, karena itu kita pada punya pekerjaan sampingan," ungkap Agus.

Agus mengatakan, RGLFM pada dasarnya menyiarkan informasi seputar dunia pertanian dan program-program di tiga desa tersebut. Informasi mengenai pemberantasan korupsi merupakan suatu improvisasi dari program-program yang pernah ada sebelumnya. "Kita juga ada musik, masyarakat bisa request lagu, kirim-kirim salam," lanjutnya.

Butuh sekitar 1 jam perjalanan dengan kendaraan roda empat dari kota Bandar Lampung menuju Kabupaten Pasawaran. Letaknya yang cukup pelosok, membuat akses jalan kesana sebagian masih belum di aspal. Red

Banda Aceh - Panitia seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Aceh hari ini akan menggelar tes wawancara terhadap 45 calon anggota KPID. Tes wawancara tersebut akan dilakukan di ruang badang anggaran DPR Aceh, Selasa, 14 Mei 2013.

Ketua tim panitia seleksi calon anggota KPID, Teuku Hamdani, mengatakan tes wawancara dilakukan sejak Senin, 13 Mei hingga Rabu, 15 Mei 2013. "Setiap harinya ada 15 orang yang mengikuti tes wawancara," kata Teuku Hamdani kepada ATJEHPOSTcom, Senin sore, 13 Mei 2013.

Hamdani menyatakan telah menyiapkan soal-soal wawancara yang telah didiskusikan bersama 5 orang tim panitia seleksi seperti soal penyiaran dan juga pengatahuan tentang kearifan lokal di Aceh. "Setelah tes wawancara, nantinya peserta juga akan mengikuti uji baca Alquran," kata dia. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.