Jakarta – Proses revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terus dijalankan dengan mengacu hasil rekomendasi Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI tahun 2023. Pembahasan draft revisi dilakukan sesuai kesepakatan termasuk melakukan agenda harmonisasi secara internal dan eksternal bersama stakeholder terkait.

Harmonisasi eksternal dilakukan KPI diantaranya bersama Asosiasi Televisi Siaran Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) dan asosiasi lembaga penyiaran lainnya. 

Setelah beberapa kali pertemuan dan harmonisasi, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) secara resmi menyerahkan daftar masukan serta saran atas revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) ke KPI Pusat, Selasa (4/6/2024) di Kantor KPI Pusat, Jakarta. Penyerahan berkas masukan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATVSI Gilang Iskandar kepada Ketua KPI Pusat Ubaidillah disaksikan Anggota KPI Pusat, Aliyah dan Kepala Sekretariat KPI Pusat, Umri.  

Bersamaan dengan penyerahaan berkas masukan dari ATVSI, PRSSNI yang ikut hadir dalam pertemuan menyampaikan secara langsung masukan mereka terhadap revisi P3SPS. Dalam pernyataannya, PRSSNI meminta KPI memasukan aturan tentang kode etik radio dalam draft revisi P3SPS.

Sementara itu, ATVNI melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mochammad Riyanto menyerahkan berkas daftar masukan atas revisi P3SPS pada hari ini, Rabu (5/6/2024) di Kantor KPI Pusat. Berkas diterima langsung Ketua KPI Pusat Ubaidillah yang disaksikan Anggota KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan dan Tulus Santoso.

Menanggapi penyerahan draft usulan dan masukan dari ATVSI, ATVNI serta PRSSNI, Koordinator bidang Pengelolaan Kebijakan dan Struktur Penyiaran (PKSP) yang juga Anggota KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, menyatakan seluruh masukan dari stakeholder termasuk ATVSI, ATVNI dan PRSSNI akan menjadi bahan pertimbangan dan dibahas dalam forum pembahasan revisi P3SPS selanjutnya.

“Kami selalu membuka ruang untuk masukan termasuk dari asosiasi. Masukan ini akan jadi bahan pertimbangan kami sebelum nanti dibahas dan ditetapkan dalam forum tertinggi Rakornas KPI 2024. Salah satu agenda utama dalam Rakornas KPI nanti adalah membahas dan menetapkan peraturan KPI termasuk P3SPS,” jelas Hasrul usai pertemuan tersebut.

Hasrul mengapresiasi perhatian dan respon positif ATVSI, ATVNI dan PRSSNI terhadap pembahasan revisi P3SPS. Langkah ini dinilainya sangat baik dalam upaya menciptakan regulasi penyiaran nasional yang adil, tegas dan diterima semua pihak. ***/Foto: Agung R dan Syahrullah

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.