Denpasar - Dinilai melanggar aturan, program siaran “Seputar Bali” di Stasiun Bali TV dihentikan untuk sementara waktu oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali. Penghentian siaran diberlakukan mulai dari tanggal 8 hingga 11 Mei 2013, sebagi sanksi atas pelanggaran yang dilakukan. Demikian disampaikan KPID Bali dalam surat sanksinya kepada Bali TV, Rabu, 8 Mei 2013.
Ketua KPID Bali Komang Suarsana, mengatakan, “Kami memutuskan pemberian sanksi ini dalam rapat pleno dengan berdasarkan analisa terhadap fakta-fakta pemberitaan, surat aduan, serta data hasil monitoring KPID yang disesuaikan dengan ketentuan hukum penyiaran.”
Pelanggaran ketentuan hukum penyiaran yang dimaksudkan adalah penyampaian materi berita yang dinilai tak berimbang, khususnya saat memberitakan penyampaian visi dan misi Cagub/Cawagub Bali Puspayoga-Sukrawan (PAS) yang diusung PDIP.
Suarsana menjelaskan, “Peristiwa tersebut terjadi di ruang publik, menyangkut kepentingan publik dan berpengaruh kepada kehidupan publik sehingga menjadi peristiwa penting bagi publik yang bernilai berita dan wajib diberitakan oleh media massa termasuk lembaga penyiaran sebagai wujud kedaulatan rakyat.”
Disamping itu, TV lokal yang merupakan bagian dari Kelompok Media Bali Post (KMB) juga dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) 2012, pasal 40 tentang Prinsip-Prinsip Jurnalistik.
Suarsana merinci, “Berdasarkan prinsip-prinsip jurnalistik, khususnya tentang keberimbangan (cover both side), media atau wartawan wajib menyiarkan berita yang bersumber dari ke dua sisi dari pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa penyampaian visi misi tersebut.”
Berdasarkan fakta berita tentang Penyampaian Visi dan Misi Cagub “PAS” telah ditemukan ketidakberimbangan sumber berita, karena dalam berita tersebut hanya menyampaikan visi misi paket “PAS” saja, padahal pada saat peristiwa itu terjadi, berlangsung penyampaian visi misi dari 2 pasangan cagub, yakni, paket “PAS” dan Pastika-Sudikert (Pasti-Kerta).
Dengan hal itu, kata Suarsana, KPID Bali memutuskan memberikan sanksi pemberhentian siaran sementara kepada Bali TV, sesuai dengan ketentuan pasal 75 ayat 2 poin b, P3SPS /2012. “Kami harapkan keputusan KPID bisa dihormati dan dilaksanakan,” tegasnya.
Sebelumnya, KPID Bali juga telah melayangkan surat teguran kepada pengelola Bali TV terkait dengan berita dan iklan pemilihan guburnur (Pilgub) Bali yang dinilai telah meresahkan masyarakat. Salahsatu yang disoroti pada saat itu adalah adanya banner di bagian pojok kanan atas “Pilgub Bali 15 Mei 2013″ dan diikuti kalimat ajakan “Ganti Gubernur” yang muncul sejak 29 April hingga 2 Mei 2013. Red