Mataram - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah  (KPID) Nusa Tenggara Barat  (NTB) menerima pengaduan terkait penyiaran hasil hitung cepat atau quick count Pemilihan Kepala Daerah Gubernur/Wakil Gubernur 13 Mei 2013 oleh TV One bekerja sama dengan Lembaga Survei Indonesia (LSI).  

Ketua Desk Pemilu KPID NTB, Sukri Aruman di Mataram, Rabu (15/5), mengatakan, hasil hitung cepat Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur yang ditayangkan TV One pada 13 Mei 2013 menuai protes berbagai pihak. Bahkan beberapa di antaranya mengadukan kasus tersebut ke KPID.  

"Kami menerima sejumlah aduan yang memprotes penyiaran hasil quick count di TV One yang ditayangkan mulai pukul 12.00 Wita, padahal waktu pencoblosan di TPS berakhir pukul 13.00 Wita," kata Sukri yang juga Wakil Ketua KPID NTB kepada antara.  

Menyikapi pengaduan tersebut, KPID NTB akan memanggil dan meminta klarifikasi dari Direktur Utama TV One guna memperoleh kejelasan atas tayangan program hasil hitung cepat Pilkada gubernur dan wakil gubernur yang diprotes berbagai pihak di Mataram.  

"Tentu saja kami akan meminta keterangan selengkap-lengkapnya dari TV One untuk memastikan apakah ada pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) atau tidak, termasuk apakah quick count  TV One itu melanggar peraturan KPID NTB tentang penyiaran program siaran pemilu ata aturan lain yang dibuat oleh penyelenggara pemilu," katanya.  

Dia mengatakan KPID NTB akan berkoordinasi dengan KPI Pusat untuk mendapatkan arsip siaran acara tersebut.  

Sukri mengatakan, kalau mengacu pada aturan yang ada, penayangan hasil hitung cepat tidak bisa dilaksanakan ketika pencoblosan masih berlangsung di tempat pemungutan suara (TPS), apalagi KPU sudah menetapkan waktu pencoblosan berakhir pukul 13.00 Wita, maka minimal penayangan hasil hitung cepat setelah selesai pencoblosan.  

"Inilah yang ingin kami klarifikasi, soal ketepatan waktu tayang hasil quick count  TV One. KPID NTB tentu saja akan memberikan sanksi bila terbukti ada pelanggaran P3SPS dan peraturan program siaran pemilu di radio dan TV," ujarnya.  

Pada Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur NTB periode sebelumnya, KPID NTB juga melayangkan teguran keras ke stasiun TV One karena melakukan pelanggaran terkait penyiaran hasil penghitungan cepat Pilkada 2008-2013.  

"Kalau modusnya sama seperti itu, jelas kami akan layangkan teguran keras kepada TV One agar tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa mendatang," kata Sukri. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.