Curup – Siaran televisi dan radio secara tak langsung memberikan pengaruh besar dalam sebuah interaksi sosial masyarakat. Terlebih lagi media penyiaran audio dan visual terus berkembang pesat. Banyak hal bermanfaat yang bisa didapat masyrakat dari kehadiran media.

Namun begitu pula sebaliknya, ada dampak negatif jika mendapat sajian yang salah. Jika selama ini masyarakat mengenal dewan pers untuk mengawasi sajian oleh media cetak, perlu diketahui juga bagian yang mengawasi sajian oleh media audio visual, yakni Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Untuk menjaring keluhan masyarakat mengenai sebuah siaran yang dinilai tak layak, KPI Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu membuka lebar pintu pengaduan. Bagi masyarakat yang mungkin melihat atau mendengar sebuah siaran dari media audio visual yang dinilai tak layak alias tak mendidik, dapat segera mengadukannya ke KPID Provinsi Bengkulu. Caranya gampang, masyarakat dapat menghubungi call centre KPID Bengkulu ke nomor 08117321010 atau kirimkan keluhan ke email dengan alamat: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..

Ini terungkap dalam sosialisasi peran media penyiaran dan peran fungsi KPID yang digelar di Hotel Griya Anggita Curup, Kamis, 16 Mei 2013. Dalam kegiatan yang diikuti peserta perwakilan radio, pemerintah melalui instansi terkait, ormas, mahasiswa dan pelajar se Kabupaten Rejang Lebong (RL) ini,  Ketua KPID Bengkulu, Fajri Ansori, SE mengingatkan agar lebih masyarakat dalam memilih program acara radio maupun telivisi, khususnya bagi anak-anak. Ia berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam memberikan masukan dan mengawsi terhadap siaran sebuah media.

“Media informasi sangat besar pengarunya dalam kehidupan bermasyarakat. Satu sisi bermanfaat, namun jika tidak cerdas dapat negatif. Laporkan ke kami jika menilai sebuah siara tidak layak atau tidak mendidik atau bahkan merusak pendidikan,” ungkap Fajri.

Seperti apa siaran yang dimaksud? Fajri menjelaskan, media penyiaran selalu berpedoman pada Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) diantaranya, perhormatan terhadap nilai-nilai kesukuan, agama, ras dan antar golongan.

“Peraturan KPI nomor 1 tahun 2012 memuat materi atau kriteria yang melanggar seperti kekerasan, pornografi atau pornoaksi atau yang dinilai tidak mencerdaskan masyarakat. Media penyiaran sudah sangat banyak di Indonesia hingga daerah. Peran kami, untuk memantau agar penyiaran tetap memperhatikan norma yang ada,” pungkas Fajri.

Dalam kesempatan itu, Fajri Ansori juga didampingi komisioner KPID lainnya seperti Kencanawati, Irwa Riza Yuli Astuty, dan Sekretaris KPID, Drs. Sulaiman Segonang. Dalam kegiatan tersebut, KPID juga mensosialisasikan peran media penyiaran dalam mendukung dan mendorong pertumbuhan usaha. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.