Banjarbaru - Gubernur Kalimantan Selatan, H Rudy Ariffin, mengingatkan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) hendaknya tidak ragu-ragu dalam melakukan penegakkan hukum terkait pelanggaran penyiaran.

“Sesuai kewenangannya KPI sebagai pengawas penyiaran bisa ditegakkan tanpa ragu-ragu dan apabila ada lembaga penyiaranyang melanggar aturan, maka sanksi harus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya, Jum’at, 10 Mei 2013.

Peringatan orang nomor satu di jajaran Pemprov Kalsel itu seperti tertuang dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekdaprov, HM Arsyadi, ketika mengukuhkan anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) KPID Kalsel.

PAW anggota KPID Kalsel masa jabatan 2011-2014 yang dikukuhkan Sekdaprov Kalsel, HM Arsyadi, di Ruang Rapat Aberani Sulaiman Kantor Sekretariat Daerah Kalsel di Banjarbaru itu adalah Guperan Syahyar Gani B, menggantikan Azhar Ridhoni.

Selain itu, Gubernur juga mengingatkan seluruh anggota KPID Provinsi Kalsel bahwa eksistensi KPI adalah bagian dari wujud peran serta masyarakat dalam hal penyiaran, baik sebagai wadah aspirasi maupun mewakili kepentingan masyarakat.

“Dalam konteks peran serta masyarakat dalam hal penyiaran anggota KPI memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral, serta sekaligus harapan masyarakat untuk terciptanya dunia penyiaran yang sehat dan mencerdaskan masyarakat,” ujar Gubernur.

Sebagai lembaga independen, katanya siapapun yang menduduki jabatan anggota KPID, maka kepentingan kelompok, golongan dan kepentingan lainnya, tidak boleh mempengaruhi anggota KPI dalam melaksanakan tugas, wewenang dan fungsinya.

Gubernur Kalsel juga menyampaikan pesan agar setiap anggota KPID Kalsel dapat memiliki penguasaan dan pemahaman yang benar terhadap Undang-Undang Penyiaran.

Keberadaan KPID dengan segala aspek yang terkait dengan penyiaran, kata Gubernur, diharapkan berada pada jalur yang benar dan tidak membawa pengaruh negatif terhadap kehidupan masyarakat, baik dari sisi ekonomi, sosial, politik maupun budaya, termasuk menjamin masyarakat untuk memperoleh indormasi baik dan benar sesuai dengan hak asasi manusia.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Kalsel menyampaikan selamat kepada komisioner baru, sekaligus mengharapkan seluruh anggota KPID bekerja dengan sungguh-sungguh, tulus dan kebal terhadap pengaruh pihak manapun, demi tegaknya kewenangan pengawasan yang tegas dan berkualitas. Red dari Mata Banua

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.