Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan sanksi teguran tertulis kepada program siaran INBOX yang ditayangkan SCTV, (14/8). Sanksi tersebut dijatuhkan karena ditemukan tayangan sekelompok penari yang melakukan goyang gojigo dengan mengenakan seragam pramuka yang dimodifikasi secara tidak pantas.
KPI menilai tayangan ini sangat tidak layak untuk ditayangkan karena melecehkan organisasi gerakan pramuka. Menurut KPI, pelanggaran pada tayangan ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan anak dan remaja serta perilaku tidak pantas. Untuk itu, rapat pleno KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (2), Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.
Sanksi ini merupakan kali kedua bagi Inbox, setelah pada 28 Mei 2015 mendapatkan teguran tertulis pertama. KPI mengingatkan, jika terjadi pelanggaran lagi pada program ini, maka akan ada peningkatan sanksi sesuai dengan pasal 75 SPS KPI tahun 2012.
Secara khusus KPI meminta pihak SCTV melakukan evaluasi internal agar kesalahan seperti ini tidak berulang. Untuk tayangan INBOX yang tayang di hari ultang tahun gerakan pramuka ini, KPI menerima aduan dari masyarakat yang keberatan dengan tayangan tersebut dan menganggapnya sebagai bentuk pelecehan terhadap gerakan pramuka.