Bekasi – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) Tahap II Tahun 2024 di Bekasi, Sabtu (2/11/2024). Dalam sambutannya, Ketua KPI Pusat Ubaidillah menuturkan pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam penyelenggaraan IKPSTV ini. Menurutnya, kegiatan rutin seperti FGD ini bukan sekadar formalitas, tetapi juga berdampak secara logis karena harus mengikuti evaluasi dan koreksi, baik dari internal maupun eksternal KPI.
Oleh karenanya, sambung Ubaidillah, sangat penting agar program siaran televisi di Indonesia tetap berkualitas dan sesuai dengan prinsip dasar KPI. "Kegiatan ini kami laksanakan secara rutin, namun tidak boleh menjadi rutinitas tanpa makna. Kami harus tetap terbuka terhadap kritik dan masukan dari berbagai pihak, baik dari dalam maupun luar KPI. Semua ini bertujuan untuk memastikan bahwa IKPSTV menjadi cerminan kualitas siaran televisi yang ada di Indonesia," ujarnya.
KPI mengedepankan pendekatan transparan dalam metodologi penilaian serta partisipatif dengan melibatkan akademisi dalam menilai program siaran. Pendekatan ini diharapkan dapat memberdayakan program-program siaran televisi yang berkualitas dan mampu menjawab tantangan dunia penyiaran saat ini. "Dengan pendekatan yang transparan, partisipatif, dan pemberdayaan ini, kami berharap IKPSTV dapat menjadi pijakan yang komprehensif dalam menjawab kebutuhan dunia penyiaran yang terus berkembang," tambah Ubaidillah.
Pada kesempatan yang sama, Penanggung Jawab Program IKPSTV KPI Pusat, Amin Shabana menyampaikan apresiasinya kepada 12 perguruan tinggi atas komitmennya membersamai kegiatan ini sampai sekarang. KPI melanjutkan proses penghitungan untuk periode ke-dua tahun 2024. Meski begitu, kata Amin, terdapat dua kategori program siaran yang masih menjadi perhatian utama KPI, yaitu Infotainment dan Sinetron.
Amin mengungkapkan pihaknya akan mengembangkan program indeks dengan cakupan lebih luas, yang akan diberi nama Indeks Penyiaran Indonesia (IPI). Program baru ini dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 2025, dengan harapan dapat menjadi acuan yang lebih komprehensif bagi lembaga penyiaran dan stakeholder di tanah air.
“Dengan cakupan yang begitu luas, kedepannya saya berharap Indeks Penyiaran Indonesia (IPI) memberikan manfaat dan hasilnya bisa diperhatikan oleh semua pemangku kepentingan penyiaran di Indonesia,” kata Amin.
Di tempat yang sama, Direktur Politik dan Komunikasi Bappenas RI, Nuzula Anggeraini mengatakan, KPI terus menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran untuk menjamin masyarakat mendapatkan informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia.
Dia mengklaim pihaknya mendukung KPI dalam upaya mengembangkan Indeks Penyiaran Indonesia (IPI) sebagai alat ukur baru yang akan mencakup lebih banyak aspek dalam dunia penyiaran, termasuk dari segi kewilayahan. IPI diharapkan mulai diterapkan pada tahun 2025 dan menjadi alat ukur yang dapat membantu meningkatkan kualitas penyiaran nasional secara lebih merata dan berkelanjutan.
“Dengan adanya IPI, diharapkan potret kondisi penyiaran di Indonesia menjadi lebih komprehensif dan dapat menjadi acuan bagi penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran. Pembangunan indikator penyiaran yang tepat untuk seluruh wilayah Indonesia bukanlah perkara mudah, mengingat karakteristik yang beragam. Oleh karena itu, kami mendorong KPI untuk melibatkan pihak-pihak berkompeten dalam menyusun rancangan IPI ini sehingga indikator yang dihasilkan kuat dan relevan," ujar Nuzula. Syahrullah