Jakarta - Perlindungan kepentingan anak dan remaja merupakan fokus utama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada pengaturan konten siaran televisi dan radio yang tercakup dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS). Selain itu, dalam P3 & SPS terdapat pula pengaturan tentang perlindungan terhadap hak privasi, pembatasan terhadap konten mistik, horor. Supranatural, kekerasan dan juga pelarangan konten pornografi. Hal tersebut disampaikan I Made Sunarsa selaku Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat saat menerima kehadiran Dewan Pengurus Pusat (DPP) Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga (BPKK) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di kantor KPI, (7/11). 

Made menjelaskan, hingga saat ini mandat yang diberikan undang-undang kepada KPI sebatas pada pengawasan televisi dan radio. Sedangkan untuk media yang terselenggara di platform digital, masih di luar jangkauan KPI untuk melakukan pengawasan. Misalnya, di televisi dan radio jelas ada lagu-lagu dengan lirik dewasa yang tidak dapat disiarkan. “Namun di youtube misalnya, itu masih bisa diakses publik,” ujar Made. 

Senada dengan hal tersebut, Tulus Santoso selaku Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran menegaskan bahwa kita membutuhkan regulasi yang mumpuni untuk perlindungan publik atas konten-konten media. Untuk itu, harapannya PKS juga dapat ikut mendorong tuntasnya revisi undang-undang penyiaran yang diharapkan dapat memberi pengaturan terhadap konten di platform internet. “Apalagi, sebagian platform digital yang diakses masyarakat Indonesia berasal dari asing, maka harus dipikirkan betul apa keuntungan atau value yang didapat negara baik secara finansial ataupun ketahanan informasi,” ujarnya. 

Kunjungan DPP PKS Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga diwakili oleh Hj Sholikhah yang didampingi jajaran BPKK PKS, Misgiatun, Nurlaela, Euis Suryani dan Anggi Muliawati. Kepada KPI Pusat, Sholikah menyampaikan concern PKS terhadap ketahanan keluarga. Perempuan yang disapa Lilik ini mengungkap, pihaknya juga sudah berkunjung dan bekerja sama dengan lembaga lain, dalam rangka menyatukan langkah berkolaborasi pada isu ketahanan keluarga yang salah satu fokusnya adalah perlindungan anak dan perempuan. 

Dia mencermati konten siaran yang hadir, masih menampilkan stereotype pada perempuan. Karenanya, tanya Lilik, bagaimana KPI bisa mengupayakan agar televisi dan radio tidak lagi menampilkan tayangan seperti itu. Di sisi lain, Lilik yang juga anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta ini berharap, lewat penyiaran dapat diperoleh pendidikan politik untuk perempuan. Terutama untuk meliterasi perempuan tentang hak-hak yang dimilikinya dalam kehidupan bermasyarakat juga bernegara. 

Catatan lain juga disampaikan Nurlaila terkait perilaku tumbuh kembang remaja yang dipengaruhi oleh media, termasuk televisi dan radio. PKS berharap, usaha yang dilakukan banyak kelompok masyarakat untuk membentengi keluarga Indonesia, juga selaras dengan kualitas media yang dikonsumsi.

Menanggapi hal tersebut, Mimah Susanti menyampaikan bahwa regulasi penyiaran kita memberikan perlindungan pada khalayak khusus, seperti anak dan remaja. Aturan teknis terkait perlindungan itu mewujud pada klasifikasi program siaran yang mengategorikan program siaran dalam beberapa kelompok usia. Klasifikasi ini dibuat untuk memudahkan orang tua mengawasi anak-anak saat menonton televisi.  Santi memahami kekhawatiran orang tua terhadap konten media yang dirasa memiliki dampak negatif pada anak. “Kami juga merasakan kekhawatiran yang sama,” ujarnya. Beberapa program KPI sendiri, ujar Santi, dilakukan untuk mengedukasi publik melalui literasi media agar punya kapasitas literasi yang baik, termasuk mampu memilih siaran televisi dan radio secara bijak. 

KPI mengapresiasi kedatangan Tim BPKK DPP PKS mendiskusikan masalah konten media dalam perspektif perlindungan anak dan remaja. Menurut Evri Rizqi Monarshi selaku penanggungjawab kegiatan Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa, anak-anak seharusnya mengakses informasi melalui media yang sesuai dengan usia mereka. Karenanya Evri yang merupakan Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan, mengingatkan jangan sampai anak-anak terpapar program siaran yang bukan diperuntukkan bagi mereka. “Misalnya, anak-anak yang ikut nonton karena mendampingi ibunya,” ungkap Evri. 

KPI sendiri saat ini tergabung dalam Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dari kerja sama Gugus Tugas TPPO ini terungkap, ujar Evri, televisi ikut memengaruhi kaum perempuan dengan mudah untuk tergiur kerja di luar negeri. Selain itu, KPI juga menjadi anggota Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3) di bawah komando Kementerian Agama dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. “Kami mengajak BPKK PKS untuk ikut urun rembug dalam usaha publik memerangi pornografi,”ucapnya. Menurut Evri, dibutuhkan pengawasan konten di ranah digital, salah satunya karena seliweran materi pornografi yang luar biasa, sedangkan regulasinya belum ada.”Harapannya, PKS juga ikut mendorong revisi undang-undang penyiaran dalam semangat menjaga anak-anak dan generasi muda kita, untuk tidak terpapar residu teknologi, seperti pornografi, kekerasan dan juga hoax,” pungkas Evri. 

Turut hadir pula dalam pertemuan tersebut Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Amin Shabana. Sebagai penanggungjawab kegiatan riset ilmiah KPI, Amin berharap hasil kajian KPI terhadap konten siaran dapat menjadi panduan orang tua, khususnya kaum ibu dalam mendampingi anak-anak mengakses media, termasuk menonton televisi dan mendengarkan radio.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.