Pontianak - Usaha industri penyiaran lokal butuh dukungan sistematis termasuk dari segi regulasi agar dapat tetap eksis di tengah gempuran disrupsi digital. Saat kunjungan Komisi Penyiaran Indonesia ke Kalimantan Barat, Direktur Utama Ruai TV, Alim, menyampaikan jika pandemi Covid 19 beberapa tahun lalu, menghantam perusahannya secara telak, ditambah lagi menjamurnya platform digital yang semakin menyulitkan industri televisi lokal untuk bertahan menyajikan informasi dan hiburan di tengah masyarakat.

Kepada Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso , Alim mengungkap secara perlahan Ruai TV mulai bangkit dengan melakukan peremajaan alat, efisiensi bisnis dan juga memulai konvergensi media. “Jadi Ruai TV tidak hanya hadir di ranah Free to Air, tapi juga di media sosial termasuk youtube,” ujarnya, Kamis (31/10/2024). 

Sebagai televisi lokal yang menjadi top of mind masyarakat Kalimantan Barat, Ruai TV mendapat porsi penyelenggaraan debat pasangan calon pada Pilkada mendatang, baik untuk tingkat provinsi atau pun kabupaten/ kota. “Kami siap menyajikan yang terbaik untuk perhelatan Pilkada, karenanya kami juga sudah mendatangkan konsultan dari Jakarta,” tambah Alim. 

Tulus mengapresiasi kontribusi Ruai TV dalam perhelatan pilkada. Namun dia juga berpesan, agar Ruai TV tidak semata hanya mengambil keuntungan dari program debat pasangan calon. Namun juga menghadirkan berbagai informasi seputar Pilkada yang dibutuhan masyarakat. “Dengan demikian, masyarakat di daerah juga ikut peduli terhadap proses demokrasi yang terjadi di daerahnya dalam melahirkan pemimpin yang amanah untuk wilayah Kalimantan Barat,” tegas Tulus. Disitulah letak peran strategis lembaga penyiaran untuk melahirkan pemimpin-pemimpin daerah yang punya kapabilitas bekerja membangun daerahnya masing-masing. 

Ke depan, Tulus menegaskan, KPI akan terus mendukung upaya DPR dan pemerintah melahirkan Undang-Undang Penyiaran yang baru. “Bagaimanapun juga, saat ini undang-undang yang ada sudah tidak relevan dan butuh banyak penyesuaian terhadap dinamika zaman,” tambahnya. Harapan kita, dengan regulasi penyiaran yang baru, industri penyiaran dapat tumbuh lebih sehat dan kualitas informasi bagi masyarakat juga tetap terjaga.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.