Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diminta berperan aktif dalam realisasi revisi undang-undang penyiaran lewat melakukan komunikasi dengan segenap unsur alat kelengkapan dewan (AKD) seperti Badan Legislasi (Baleg). Salah satunya dengan menyampaikan urgensi pengawasan konten media yang hadir lewat platform internet, yang sampai saat ini belum ada regulasinya. Hal itu disampaikan Frederik Kalalembang, Anggota Komisi I DPR RI ketika hadir ke kantor KPI Pusat usai Diskusi Kelompok Terpumpun tentang Uji Publik Draf Peraturan KPI tentang Evaluasi Laporan Tahunan Penyelengaraan Penyiaran Aspek Pengembangan Program Siaran. (7/11).

Menurut Frederik, konten-konten seperti memang perlu pengawasan. “Saya kira, itulah kenapa KPI menilai perlunya pengawasan itu diatur dalam undang-undang,”ujarnya. Karena itu, perlunya kita komunikasi untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam penyusunan undang-undang penyiaran yang baru. 

Anggota DPR dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan 3 berkesempatan pula mengunjungi tim monitoring KPI Pusat untuk pertama kali. Dia memahami bahwa kerja di dunia penyiaran tetap memerlukan batas regulasi agar yang harus diperhatikan oleh semua pihak. “Harus kita akui, sebagai pelaku usaha, profit itu memang penting. Tapi nilai edukasi kepada publik juga harus diperhatikan,” tambah Frederik.  Karenanya komunikasi dan kolaborasi dengan seluruh stake holder penyiaran, untuk menghadirkan ruang siar yang aman dan juga melindungi kepentingan masyarakat, dapat terjaga. 

Diskusi yang membahas draf PKPI tentang Evaluasi Tahunan Penyelengaraan Penyiaran Aspek Pengembangan Program Siaran dibuka oleh Ketua KPI Pusat Ubaidillah, yang juga didampingi Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza. Hadir pula Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Tulus Santoso serta anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah, Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat I Made Sunarsa serta Anggota Bidang Kelembagaan Mimah Susanti, Evri Rizqi Monarshi, dan Amin Shabana.

Diskusi ini juga mengikutsertakan perwakilan asosiasi lembaga penyiaran seperti Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, Asosiasi Televisi Nasional Indonesia dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia. Adapun dari perwakilan KPID yang hadir adalah Hisham Setiawan (Ketua KPID Riau), Febriyanto Ponahan (Komisioner KPID Lampung). Immanuel Yosua Tjiptosoewarno (Ketua KPID Jawa Timur), Haris H Witharja (Ketua KPID Banten), Achmad Abdul Bashit (Wakil Ketua KPID Jawa Barat), dan Thomas Bambang Pamungkas (Komisioner KPI DKI Jakarta). 

Dinamika perundang-undangan beberapa tahun belakangan memang mengakibatkan munculnya perubahan kewenangan dalam pengawasan penyelenggaraan penyiaran. Namun Mohamad Reza mengatakan, untuk pengawasan isi siaran kewenangan tetap diberikan pada KPI dan ini ditegaskan secara letterlijk oleh undang-undang. Adapun untuk pengawasan aspek teknis seperti pemancar dan infrastruktur serta administrasi lainnya, menjadi kewenangan kementerian, dalam hal ini Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi).  

“Karenanya untuk evaluasi program siaran, KPI membuat aturannya lewat PKPI, agar secara berkala KPI dapat menilai program siaran yang diselenggarakan oleh lembaga penyiaran. Jika ada perubahan format program siaran, nah KPI harus melakukan evaluasi,” terangnya. Reza mengungkap kejadian di berbagai daerah, banyak yang malah tidak tahu program siaran dari satu televisi atau radio berubah tiba-tiba.

Lewat evaluasi ini akan tergambar dinamika yang terjadi pada industri penyiaran. Perkembangan ini yang akan disampaikan KPI kepada kementerian Komdigi  yang memiliki kuasa dalam membuka peluang-peluang usaha penyiaran di berbagai daerah. Dengan demikian, tugas KPI menjaga industri penyiaran sebuah iklim yang sehat pun terwujud, pungkas Reza. 

Dalam forum itu, KPI juga menerima masukan secara resmi dari ATVSi yang memiliki pandangan tersendiri terhadap draf PKPI. Secara umum, perwakilan asosiasi pun menyampaikan kondisi terkini bagi para pelaku usaha di dunia penyiaran. “Tahun ini, belanja iklan di lembaga penyiaran masih terbantu dengan adanya Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah,” ujar Dedy Risnandi dari Kompas TV. Namun belum ada gambaran bagaimana pertumbuhan belanja iklan di tahun mendatang, mengingat pelaku ekonomi juga masih mengambil sikap wait and see terhadap pemerintahan baru saat ini. Sedangkan dari Candi Sinaga dari PRSSNI, menyampaikan masukan tentang panjangnya alur dan mekanisme perijinan dan juga pelaporan yang harus dijalani pelaku usaha. (Foto: KPI Pusat/ Agung R)

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.