Kefamenanu -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTT mengingatkan lembaga penyiaran di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) khususnya RPD maupun media lainnya untuk menjunjung tinggi netralitas, independensi dan berimbang selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Netralitas penting diterapkan untuk mewujudkan pilkada yang aman dan lancar.

Hal ini disampaikan Ketua Tim KPID NTT, Karobert Marsianus, Senin (14/10/2024) ketika bertemu dengan lembaga penyiaran yang ada di TTU (RPD) dan Dinas Kominfo untuk beraudiens.

Tujuan audiens untuk merespon surat edaran KPU nomor 6 tahun 2024 berkaitan dengan pengawasan lembaga penyiaran selama tahapan Pilkada.

Dikatakan Karobert, pihaknya bersama jajaran KPID NTT lainnya mendatangi TTU untuk memastikan bahwa surat edaran KPU Nomor 6 tahun 2024 untuk pengawasan lembaga siaran pemberitaan khususnya Pilkada di TTU dapat berjalan dengan baik.

“Kita (KPID-red) mendatangi TTU untuk memastikan bahwa surat edaran KPU Nomor 6 tahun 2024 untuk pengawasan lembaga siaran, khususnya pemberitaan selama Pilkada  tidak ada yang memihak salah satu paslon selama penetapan calon, masa kampanye, masa tenang dan saat pencoblosan,” jelas Karobert.

Ia melanjutkan, dalam surat edaran KPU, sangat detail dan mengatur bagaimana yang harus dilakukan lembaga penyiaran dan tidak boleh dilakukan, sehingga masyarakat TTU bisa mendapatkan informasi tentang Pilkada TTU saat ini dan tidak terjebak informasi hoax.

Karobert menambahkan, KPID NTT berharap agar lembaga penyiaran yang ada di Kabupaten TTU, khususnya RPD bisa memvalidasi data-data atau informasi yang disampaikan melalui media lain yang belum pasti kebenarannya. Sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan pasti.

Ia juga mengajak media-media yang ada di kabupaten TTU supaya mengikuti standar jurnalistik dan memberikan informasi yang benar dan paling penting adalah netralitas. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.