Pojok Aduan
A. Glenn B. Kairupan | Selamat siang Komisi Penyiaran Indonesia, Kami sekeluarga sudah berlangganan TV Kabel sejak lama, setiap dari kami mempunyai acara favorit, saya istri lebih banyak menonton film box office, hiburan dan lain lain, sedangkan anak kami lebih senang menonton Film kartun. Maklum karena anak kami masih berusia 7 tahun, dan kebetulan siaran favorit nya Micky Mouse dan kawan kawan di Disney Junior. Yang menjadi persoalannya, setiap kaki dia menonton film pasti akan mengomel karena tayangan gambar tidak bersih karena memang warna kurang jelas dari penyedia siaran namun bukan itu masalahnya. Layar yang sudah tidak jernih seketika berubah jadi abu abu bergaris garis sambil sayup sayup terdengar orang orang bersahut sahutan menggunakan radio panggil di speaker tv. Awalnya saya pun tidak menyadari karena menurut kami wajar, namun sekian tahun berlalu sampai dengan sekarang mungkin sudah mau tahun yang ke Lima, kami pun berpikir ini mungkin sudah tidak nyaman lagi untuk anak kami untuk menonton tayangan TV dengan baik. Kepada KPI kami memohon agar dapat menindak-lanjuti perihal kejadian ini, karena mungkin kami cuma segelintir keluarga yang merasa resah juga sangat terganggu tapi kami tidak tahu di luar sana keluarga yang lain yang juga merasakan hal yang sama, mohon segera di tangani. Salam hormat, A. Glenn B. Kairupan |
Pojok Apresiasi
Winda Novita | Program Hafiz Indonesia 2017 patut diberi apresiasi, menurut saya program yang menghiasi layar kaca selama bulan ramadhan ini dapat memberikan tayangan yang sangat bermanfaat bagi audiencenya terutama bagi anak, remaja dan orang tua. karena tayangan ini dapat menambah pengetahuan tentang alquran, meningkatkan motivasi dan mengajak penonton untuk dapat menghafal dan memahami alquran sejak dini, menambah informasi tentang hal yang berhubungan dengan islam, serta menambah keimanan dan ketakwaan kepada tuhan yang maha esa. jika dilihat dari UUD No. 32/2002 tentang Penyiaran dan P3 dan SPS program Hafiz telah mengikuti dan menaati semua peraturan atau pasal yang sudah ada diantaranya: bab IV penghormatan terhadap suku, agama, ras dan atar golongan pada pasal 6 bab V Penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan pada pasal 7 Bab VI Perlindungan terhadap nak-anak, remaja, dan perempuan pada pasal 8 |