Tgl Surat

5 September 2016

No. Surat

/K/KPI/09/16

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

KOMPAS TV

Program Siaran

Jurnalistik “Kompas Pagi”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS), serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran Jurnalistik “Kompas Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun KOMPAS TV pada tanggal 22 Agustus 2016 pukul 06.13 WIB.

 

Program tersebut menayangkan bentrokan antara dua kelompok supporter sepak bola yang sedang merusak sepeda motor menggunakan kayu. KPI Pusat menilai muatan perusakan barang secara kasar tersebut tidak layak untuk ditayangkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik, khususnya larangan menonjolkan unsur kekerasan.

 

KPI Pusat memutuskan bahwa program jurnalistik tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 40 huruf a. Atas dasar tersebut, KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

 

KPI Pusat mengingatkan, bahwa muatan perusakan barang secara kasar atau ganas dapat berimplikasi pada sanksi administratif penghentian sementara sebagaimana diatur dalam SPS KPI Tahun 2012 Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 23 huruf a. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.   




Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.