Tgl Surat

5 September 2016

No. Surat

/K/KPI/09/16

Status

Imbauan

Stasiun TV

Semua Stasiun Televisi

Program Siaran

Siaran Kuis

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pemantauan, aduan masyarakat, dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menemukan adanya penayangan segmen kuis dengan muatan seputar pengetahuan kebangsaan (sejarah Indonesia, lambang negara dan bendera negara) pada beberapa program siaran.

KPI Pusat mengingatkan, bahwa muatan seputar pengetahuan kebangsaan khususnya sejarah, merupakan substansi yang cukup rentan memicu pertentangan. Maka kami mengimbau seluruh lembaga penyiaran untuk dapat menayangkan atau menyebutkan sumber informasi (referensi) yang jelas dan terpercaya sehingga tidak terjadi kesalahpahaman masyarakat dalam menerima informasi tersebut. Hal tersebut sesuai dengan arah penyiaran sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), yakni memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggungjawab.

Saudara/i diminta untuk senantiasa mematuhi ketentuan pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Demikian imbauan ini agar dapat menjadi perhatian saudara/i dalam penayangan program kuis maupun program lainnya terkait pengetahuan kebangsaan. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.