Tgl Surat

26 Agustus 2016

No. Surat

683/K/KPI/08/16

Status

Imbauan

Stasiun TV

Semua Stasiun Televisi

Program Siaran

Siaran Iklan “MILMOR NF”

Deskripsi Pelanggaran


Berdasarkan surat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor PW.10.02.431.07.16.7909 tertanggal 25 Juli 2016 perihal Peringatan, ditemukan beberapa lembaga penyiaran yang menayangkan siaran iklan “MILMOR NF”.  Iklan tersebut dinilai telah merugikan masyarakat karena tidak sesuai dengan materi iklan yang disetujui oleh Badan POM, masa berlaku izin edar telah habis, dan mencantumkan klaim khasiat berlebihan. Hal tersebut melanggar ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1.    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
2.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
3.    SK Menkes No. 386/Menkes/IV/1994 tentang Pedoman Periklanan Obat Bebas, Obat Tradisional, Alat Kesehatan, Kosmetik, Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga dan Makanan Minuman;
4.    Peraturan Menteri Kesehatan No. 007 Tahun 2012 tentang Registrasi Obat Tradisional;
5.    Keputusan Kepala Badan POM No.HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka.

KPI Pusat mengingatkan kepada seluruh lembaga penyiaran untuk memperhatikan ketentuan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI Tahun 2012 Pasal 43 serta Standar Program Siaran (SPS) KPI Tahun 2012 Pasal 58 Ayat (1). Ketentuan tersebut mewajibkan program siaran iklan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saudara/i wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Demikian agar surat imbauan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
   


 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.