Tgl Surat

5 September 2016

No. Surat

/K/KPI/09/16

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

KOMPAS TV

Program Siaran

Jurnalistik “Target”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran Jurnalistik “Target” yang ditayangkan oleh stasiun KOMPAS TV pada tanggal 23 Agustus 2016 pukul 20.15 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang prinsip-prinsip jurnalistik dan penggambaran kembali yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program Siaran tersebut menampilkan proses pembuatan beras oplosan menggunakan campuran beras raskin, beras berkualitas, pemutih pakaian, perasa pandan dan daun pandan. KPI Pusat memahami peran pers untuk mengungkap kejahatan yang terjadi di masyarakat, namun muatan detail tersebut dapat mendorong penonton untuk mempraktikkan hal serupa. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar muatan detail semacam itu tidak kembali disiarkan baik pada program siaran yang sama maupun lainnya.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Kedepan, saudara diharapkan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini agar menajdi perhatian saudara. Terima kasih.




Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.