Tgl Surat

26 Agustus 2016

No. Surat

682/K/KPI/08/16

Status

Imbauan

Stasiun TV

Semua Stasiun Televisi

Program Siaran

Siaran Iklan  “OSTEOKOM”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan surat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor PW.10.02.431.07.16.7910 tertanggal 25 Juli 2016 perihal Peringatan Kedua, ditemukan beberapa lembaga penyiaran yang menayangkan siaran iklan “OSTEOKOM”.  Iklan tersebut dinilai telah merugikan masyarakat karena tidak sesuai dengan materi iklan yang disetujui oleh Badan POM, mencantumkan klaim khasiat berlebihan dan terkesan merepresentasikan atau mengasosiasikan produk lain. Hal tersebut melanggar ketentuan-ketentuan sebagai berikut:


1.    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
2.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
3.    SK Menkes No. 386/Menkes/IV/1994 tentang Pedoman Periklanan Obat Bebas, Obat Tradisional, Alat Kesehatan, Kosmetik, Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga dan Makanan Minuman;
4.    SK Kepala Badan POM RI No. HK.00.05.23.3644 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pokok Pengawasan Suplemen Makanan;
5.    Peraturan Kepala Badan POM RI No.HK.00.05.41.1381 tentang Tata Laksana Pendaftaran Suplemen Makanan.

BPOM juga telah memberikan Peringatan Pertama dengan Nomor PW. 10.02.431.10.15.9870 tertanggal 26 Oktober 2015. KPI Pusat mengingatkan kepada seluruh lembaga penyiaran untuk memperhatikan ketentuan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI Tahun 2012 Pasal 43 serta Standar Program Siaran (SPS) KPI Tahun 2012 Pasal 58 Ayat (1) yang mewajibkan program siaran iklan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saudara/i wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Demikian agar surat imbauan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.