Tgl Surat

5 September 2016

No. Surat

/K/KPI/09/16

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

I_NEWS TV

Program Siaran

Jurnalistik “Breaking News”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran Jurnalistik “Breaking News” yang ditayangkan oleh stasiun INEWS TV pada tanggal 25 Agustus 2016 pukul 13.40 WIB.


Program tersebut menampilkan wawancara terhadap ayah korban (Mirna) tanpa menghadirkan pihak dari terdakwa (Jessica) untuk diwawancarai. Dalam wawancara tersebut juga terdapat keterangan dari ayah Mirna yang kontra terhadap Jessica tanpa ada pihak dari Jessica yang bisa memberi tanggapan atas hal yang disampaikan. Terdapat kalimat “…sekali versi dia, itu 85% bohong… buaya bener ngebohongnya… kalau orang nggak salah dia nggak pencitraan begini-begini kayak model… mukanya muka tembok begitu, repot… liat aja ngomongnya ngebohong, seolah-olah dia nggak salah, seolah-olah dia baik sama Mirna… emaknya juga tukang bohong sama aja”. KPI Pusat menilai tayangan tersebut berpotensi menggiring opini publik/ tidak memenuhi prinsip keberimbangan bila hanya menayangkan keterangan salah satu pihak tanpa menghadirkan kedua belah pihak yang bersangkutan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik yakni keberimbangan.


KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal Pasal 22 Ayat (2) dan (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 40 huruf a Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.


Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.