Tgl Surat

5 September 2016

No. Surat

/K/KPI/09/16

Status

Imbauan

Stasiun TV

Semua Stasiun Televisi

Program Siaran

Siaran Iklan Rokok

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menemukan adanya penayangan siaran iklan rokok diluar ketentuan jam tayang siaran iklan rokok. Siaran iklan rokok tersebut bermuatan tentang peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia dengan mencantumkan nama perusahaan produsen rokok.

KPI Pusat mengingatkan bahwa segala bentuk dan strategi promosi yang dibuat oleh produsen rokok, meskipun dalam siaran iklan tersebut hanya mencantumkan nama perusahaan produsen rokok dan tidak bermuatan produk rokok sama sekali, hal tersebut tetap dikategorikan sebagai siaran iklan rokok. Oleh karena itu, siaran iklan tersebut harus tunduk pada ketentuan Standar Program Siaran Pasal 59 Ayat (1) dan (2), yakni hanya disiarkan pada pukul 21.30–05.00 waktu setempat.

Saudara/i diminta untuk senantiasa mematuhi ketentuan pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Demikian imbauan ini agar diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.



Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.