Jakarta – Sejumlah Anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten menyambangi kantor KPI Pusat terkait pembahasan aturan Pemilu tahun 2014, Kamis, 28 Februari 2013. Kunjungan tersebut diterima langsung Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan, Idy Muzayyad.

Diawal pertemuan, Komisi I DPRD Banten melalui Wakil Ketuanya, Taufik, meminta penjelasan mengenai aturan kampanye di lembaga penyiaran. “Kami ingin tahu, batasan-batasan yang boleh dan tidak dalam kampanye di lembaga penyiaran,” tegasnya.

Pertanyaan senada juga dikatakan Ketua KPID Banten, Uib Muhibuddin. Menurutnya, KPID perlu tahu secara detail batasan-batasan tersebut seperti soal durasi iklan dan soal lainnya yang belum sepenuhnya tercurahkan dalam UU No.8 tahun 2012 tentang Pemilu.

Meskipun begitu, KPID Banten tetap akan menunggu ketentuan yang lebih tinggi terkait siaran kampenye di lembaga penyiaran. “Tentunya akan ada peraturan bersama antara KPI, Bawaslu dan KPU terkait hal ini,” katanya.

Terkait aturan Pemilu, Idy Muzayyad menjelaskan aspek-aspek substansi dalam aturan yang akan dibuat ke tiga lembaga tersebut. Saat ini, naskah tersebut sudah dibuat pihaknya dan sedang menunggu pengesahan dari KPU. Red

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia telah merampungkan naskah aturan pembatasan penyiaran kampanye di televisi. KPI menunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengesahkan aturan tersebut.  "Tinggal menunggu pembahasan di internal KPU," kata anggota KPI, Idy Muzzayad, saat dihubungi tempo.co, Kamis, 28 Februari 2013.

Naskah aturan pembatasan kampanye di televisi dibahas sejak awal Januari lalu. Penentuan waktu kampanye partai juga dibahas. Hampir dua bulan setelah KPU menetapkan partai peserta Pemilu, aturan kampanye di televisi belum juga terbit. "Kemarin dalam pertemuan dikatakan diselesaikan dalam waktu dekat. Tidak tahu kapan waktu dekat itu," ujar Idy.

Naskah aturan yang dibuat oleh KPI akan menjadi acuan bagi penyelenggara Pemilu. KPU dan KPI merinci pembatasan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif.

Nantinya bentuk kampanye antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye ke publik, serta pemasangan alat peraga.  Sedangkan kampanye dalam bentuk iklan melalui media diatur selama 21 hari dan berakhir memasuki masa tenang.

Idy mengatakan pada intinya aturan tersebut mengharuskan televisi proporsional menampilkan kampanye partai. Sebuah media tak diperkenankan terus-menerus menampilkan kampanye partai tertentu. "Harus memberi kesempatan yang sama," katanya. Red

Jakarta – Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, mengungkapkan berbagai aspek penting yang perlu diperhatikan dalam rancangan UU Penyiaran perubahan. Aspek-aspek ini dinilai dapat memberikan ketegasan serta memperjelas sistem penyiaran Indonesia sampai dengan penguatan kewenangan kelembagaan KPI.

Hal itu disampaikannya ktika menjadi narasumber acara Rapat Koordinasi dalam rangka harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan yang harmonis dengan Hak Asasi Manusia (HAM) yang diselenggarakan Dirjen HAM, Kemenkum dan HAM di Hotel Sofyan Betawi, Jakarta, 27 Februari 2013.

Adapun aspek-aspek tersebut yaitu pertama, komitmen atas prinsip keanekaragaman isi siaran (Diversty of content) dan keanekaragaman kepemilikan (diversty of ownership) melalui penguatan atas pengaturan terhadap stasiun sistem jaringan (SSJ). 

Kedua, penguatan hak publik atas pengawasan dan peningkatan mutu isi siaran melalui penguatan secara penuh kewenangan KPI dalam mengatur, mengawasi, dan member sanksi asministratif atas pelanggaran.

Ketiga, penguatan hak publik atas pengawasan terhadap pemindahtanganan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) dan kepemilikan dalam satu wilayah siaran.

Keempat, penguatan kelembagaan KPI dari sisi kewenangan integral dalam pengaturan tentang infrastruktur penyiaran dan perizinan yang tidak dapat dipisahkan dengan kewenangan isi siaran.

Kelima, penguatan kelembagaan KPI dari sisi internal melalui pengaturan yang lebih jelas tentang hubungan hierarki dan kewenangan KPI Pusat dan KPI Daerah. Keenam, penguatan dasar hokum peraturan KPI dalam mengatur hal-hal yang terkait dengan regulasi penyiaran.

Ketujuh, memperjelas hubungan antar lembaga-lembaga terkait dalam pengaturan tentang penyiaran, diantaranya hubungan KPI dan Pemerintah, KPI dengan Dewan Pers dan KPI dengan LSF.

Kemudian yang terakhir patut direspon dalam UU Penyiaran perubahan yakni respon terhadap perkembangan teknologi multimedia yang berpengaruh secara langsung terhadap struktur dan bisnis penyiaran.

Dalam acara tersebut, turut hadir Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, dan Komisioner KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat. Red

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terus mendorong kehadiran lembaga penyiaran radio di wilayah perbatasan dan terpencil. KPI akan membantu kemudahan pendirian lembaga penyiaran di wilayah tersebut. Demikian disampaikan Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, di depan anggota PRSSNI seluruh Indonesia pada saat acara Sidang Paripurna III PRSSNI (Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia) di Hotel Ambhara Jakarta, Rabu, 27 Februari 2013.

“Bagi teman-teman yang ingin membangun radio di wilayah perbatasan, kita akan bantu. Kita sangat mendorong hal ini. Tolong kasih kepada kami data-datanya,” katanya didampingi Ketua PRSSNI, Rohmad Hadiwijoyo.

Menurut Riyanto, kehadiran radio di wilayah perbatasan sangat penting bagi masyarakat disana karena ini terkait dengan nilai-nilai dan rasa kebangsaan. Pasalnya, beberapa wilayah perbatasan seperti di Bengkalis, Riau, masyarakatnya lebih banyak menerima siaran radio dari Malaysia. Ada lebih dari 21 radio Malaysia yang siaran bisa diterima di wilayah Bengkalis.

Terkait kasus di Bengkalis, lanjut Riyanto, pihaknya mengusulkan kepada Pemerintah untuk mengubah aturan terkait klasifikasi C untuk siaran radio di wilayah seperti perbatasan. Sebaiknya, klasifikasi untuk siaran radio di wilayah tersebut dinaikan menjadi klasifikasi B supaya jangkauan siaran lebih luas. “Ini salah satu upaya meminimalisir tekanan dari siaran lembaga penyiaran asing,” katanya.

Selain itu, Riyanto juga mendorong radio mendukung dan membantu dalam pendidikan politik masyarakat dalam konteks Pemilu yang akan datang. “Saya minta supaya diberi kesempatan kepada KPU dan Bawaslu untuk menyampaikan pendidikan politik ini melalui iklan layanan masyarakat,” paparnya.

Sebelumnya, di awal acara, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Joko Suyanto menyampaikan harapan yang sama terkait kebutuhan informasi di wilayah perbatasan serta wilayah blankspot lainnya. Menurutnya, siaran radio akan membentuk dan memperkuat antusiasme warga di tempat-tempat yang jauh dan tidak terjangkau untuk bersatu. “Tentara-tentara yang bertugas di perbatasan, hiburannya hanya radio. Tidak ada media lain,” katanya. Red

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengumumkan pembukaan peluang usaha keanggotaan Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing (LPPPM) di dua zona lanjutan. 

Pembukaan peluang usaha sebagai awal untuk dilaksanakannya seleksi menentukan anggota LPPPM sebagai lanjutan dari implementasi migrasi dari TV analog menuju era televisi digital.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, Gatot S Dewabrata mengatakan, pemerintah membuka seluas-luasnya kepada para penyelenggara penyiaran untuk mengikuti seleksi LPPPM. 

“Peluang usaha ini akan dibuka untuk penyelenggaraan TV digital di kawasan Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan saja,” ujarnya melalui siaran pers Senin, 25 Februari 2013.

Sebagai info, peluang usaha diadakan untuk membuka seleksi keanggotaan LPPPM di zona layanan 1 (Aceh dan Sumatera Utara) serta zona layanan 14 (Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan). Pada tahap awal migrasi, pemerintah telah melaksanakan seleksi di lima zona seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Jawa Timur serta Kepulauan Riau.

Menurut Gatot, peluang usaha diberikan kepada Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi di daerah zona layanan yang ditawarkan. Kemudian, pemilihan Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi menjadi LPPPM dilaksanakan melalui proses seleksi yang diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Gatot mengatakan, proses seleksi dilaksanakan paling lambat dua bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Menteri Kominfo (Kepmen Kominfo) Nomor 42 Tahun 2013 tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing di Zona Layanan 1 (Aceh dan Sumatera Utara) dan Zona Layanan 14 (Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan). Keputusan Menteri ini secara resmi mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada 31 Januari 2013 lalu. Red

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot