Jakarta – KPI Pusat melayangkan surat teguran kepada Indosiar terkait pelanggaran dalam program acara “Fokus Sore” tanggal 6 Januari 2013 pukul 15.16 WIB. Demikian dijelaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, tertuju Dirut Indosiar, Lie Halim, Senin, 25 Februari 2013.
Pelanggaran yang dilakukan program “Fokus Sore” adalah tidak menyamarkan foto wajah anak perempuan di bawah umur yang diduga menjadi korban kekerasaan seksual serta mewawancari dan tidak menyamarkan wajah orang tua korban tersebut. Selain itu, tayangan ini tidak menyamarkan wajah dan identitas dari kakak perempuan korban saat sedang diwawancari di rumah.
Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutmainnah mengatakan pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik dan ketentuan tentang kewajiban menyamarkan wajah dan identitas dalam program jurnalistik. “KPI Pusat memutuskan tindakan penayangan ini melanggaran P3 KPI tahun 2012 Pasa 22 ayat (3) serta SPS KPI tahun 2012 Pasal 43 huruf f dan g,” jelasnya.
Dalam surat itu juga disampaikan permintaan kepada Indosiar agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan dalam menayangkan sebuah program siaran dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red

